Pada hari ini Azmi,S.E.,M.M. selaku Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Kapuas Hulu dan selaku Ketua Harian TAPD memimpin langsung Rapat koordinasi terkait Penyesuaian Kebijakan dari Pemerintah Pusat untuk TKDD Tahun 2023 yang akan diselaraskan dengan PERMENDAGRI Nomor 84 Tahun 2022. Rapat ini di laksanakan di Ruang Rapat Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah pada Rabu (09/11/2022) Jam 10.00 – selesai dan Jam 13.00 – selesai.
Rapat tersebut diikuti oleh Kabid Pengendalian dan Litbang pada BAPPEDA, Kabid Anggaran dan Perbendahaaran pada BKAD, Serta Sub Koordinator Bidang Anggaran pada BKAD dan Dihadiri oleh sebagian besar Pejabat di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan serta Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang.
Dalam Rapat tersebut Kepala BKAD menyampaikan bahwa pada Tahun 2023, Pemerintah Pusat merumuskan Dana Alokasi Umum (DAU) Kabupaten Kapuas Hulu dengan peruntukan yg spesifik yaitu peruntukkan di Bidang Pendidikan, Bidang Kesehatan dan Bidang Pekerjaan Umum.
Rumusan dari Pemerintah Pusat tersebut mengharuskan Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu melakukan penyesuaian-penyesuaian Anggaran Belanja untuk fokus terhadap 3 Bidang tersebut, serta harus mengutamakan peningkatan pelayanan terhadap masyarakat dan tetap fokus pada pemngimplementasian Visi-Misi Bupati dan Wakil Bupati Kapuas Hulu.
Azmi, S.E.,M.M. juga menyampaikan bahwa kerangka sinergi dan penyelarasan, alokasi anggaran untuk setiap perangkat daerah ditentukan berdasarkan target kinerja pelayanan publik tiap-tiap urusan pemerintahan yang difokuskan pada prioritas pembangunan yang telah ditetapkan dalam RKPD serta tidak dilakukan berdasarkan pertimbangan pemerataan antar perangkat daerah atau berdasarkan alokasi anggaran pada tahun anggaran sebelumnya. Berkaitan hal tersebut, Pemerintah Daerah harus memfokuskan pencapaian target pelayanan publik, perangkat daerah menganggarkan program, kegiatan dan sub kegiatan yang menjadi kewenangan daerah berdasarkan skala prioritas dan kebutuhan daerah yang berorientasi pada pemenuhan kebutuhan urusan pemerintahan wajib terkait dengan pelayanan dasar publik terkait pemenuhan belanja mandatory spending dan pemenuhan target Standar Pelayanan Minimal (SPM) dan pencapaian sasaran pembangunan.