BAPPEDA Kapuas Hulu Bersama Perangkat Daerah dan TIM Kordinasi Penanggulangan Kemiskinan Daerah Hadiri Seminar Hasil Penyusunan Dokumen Rencana Penanggulangan Kemiskinan Daerah

Facebook
Twitter
LinkedIn

Sampai dengan saat ini permasalahan dalam penanggulangan kemiskinan menjadi permasalahan besar di Indonesia pada umumnya, khususnya di Kabupaten Kapuas Hulu.

Upaya penanggulangan kemiskinan di Kabupaten Kapuas Hulu dilakukan dengan mempertimbangkan 4 (empat) prinsip utama yang komprehensif, yaitu perbaikan dan pengembangan sistem perlindungan sosial, peningkatan akses pelayanan dasar, pemberdayaan kelompok masyarakat miskin dan pembangunan yang inklusif. Jadi penanggulangan kemiskinan dilakukan dengan strategi mengurangi beban pengeluaran masyarakat miskin, meningkatkan kemampuan dan pendapatan masyarakat miskin, mengembangkan dan menjamin keberlanjutan usaha mikro serta kecil dan membentuk sinergi kebijakan dan program penanggulangan kemiskinan. Hal ini tentunya sejalan dengan visi dan misi pembangunan Kabupaten Kapuas Hulu dalam RPJMD 2021-2026, sebagai berikut : Terwujudnya Kapuas Hulu Yang Harmonis, Energik, Berdaya Saing, Amanah Dan Terampil

Keseriusan Pemerintah Daerah Kabupaten Kapuas Hulu dalam upaya penanggulangan kemiskinan dapat dilihat dalam tujuan pembangunan yang disusun berdasarkan visi dan misi sebagaimana telah dijelaskan di atas, dengan uraian sebagai berikut : Mewujudkan masyarakat yang aman, religius dan berbudaya, Meningkatkan pertumbuhan ekonomi kerakyatan, Meningkatkan jumlah desa mandiri, Menurunkan angka kemiskinan dan pengangguran terbuka, Meningkatkan pengelolaan lingkungan hidup, Meningkatkan kualitas sumber daya manusia, Meningkatkan kualitas pelaksanaan reformasi birokrasi, Meningkatkan pembangunan infrastruktur wilayah, Meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan masyarakat.

Maka upaya percepatan penanggulangan kemiskinan perlu disusun dokumen rencana penanggulangan kemiskinan daerah (RPKD) Kabupaten Kapuas Hulu sebagai dokumen yang terintegrasi dengan RPJMD Kabupaten Kapuas Hulu tahun 2021-2026, di mana dalam penyusunan dokumen RPKD ini diharapkan dapat mendorong percepatan penanggulangan permasalahan utama pembangunan daerah Kabupaten Kapuas Hulu, yakni belum optimalnya pemerataan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Kapuas Hulu.

Tujuan penyusunan dokumen rencana penanggulangan kemiskinan daerah (RPKD) Kabupaten Kapuas Hulu tahun 2023-2027, adalah Memberikan arah dan pedoman bagi Pemerintah Daerah dan stakeholder terkait dalam menetapkan konsep pemahaman mengenai kemiskinan serta ruang lingkup intervensi dalam rangka penanggulangan kemiskinan di wilayah Kabupaten Kapuas Hulu dan sebagai dokumen yang terintegrasi dengan rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) Kabupaten Kapuas Hulu yang menjadi dasar dalam penyusunan program kebijakan penanggulangan kemiskinan yang terencana, terarah dan berkelanjutan guna mendukung percepatan penanggulangan kemiskinan di wilayah Kabupaten Kapuas Hulu. (NW)

Berita Lainnya

info.kapuashulukab.go.id | develop by Diskominfotik Kapuas Hulu | © 2019  | Privacy Policy