Audiensi terkait kepatuhan Pelaporan SPT Masa oleh Instansi Pemerintah Daerah Kabupaten Kapuas Hulu dan Pelaporan SPT Tahunan bagi setiap ASN dan P3k di pimpin oleh Bapak Taufik Kepala KPP Pratama Sintang dan dihadiri Sekretaris Badan Keuangan dan Aset Daerah ibu Rustini, S.H yang Mewakili Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah dan Bapak Andreas Anjas,S.Ak. Rapat ini di laksanakan di Aula KPP Pratama Sintang, Rabu( 19/10/2022) Jam 08.30 – Selesai.
Sehubungan dengan Implentasi Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-03/PJ/2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Rekonsiliasi antara Pemerintah Daerah, Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara dan Kantor Pelayanan Pajak Setempat atas Penyetoran Pajak Pusat ke Rekening Kas Umum Negara dan Surat Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Sintang Nomor S-382/WPJ.13/KP.06/2022 tanggal 17 Juni 2022 hal Pelaksanaan Rekonsiliasi Penyetoran Pajak Pusat antara Pemerintah Daerah, Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara dan Kantor Pelayanan Pajak.