Pelaksanaan Evaluasi terhadap RANPERDA & RANPERBUP tentang Perubahan APBD 2022 melibatkan Tim Evaluasi Provinsi Kalimantan Barat yang dipimpin langsung oleh Kepala Bidang Anggaran Badan Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Kalimantan Barat (Eko Ari Borneawan, S.Stp., M.Si) dengan Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu yang diwakilkan kepada Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Kapuas Hulu (Azmi, S.E.,M.M.) selaku PPKD serta diikuti oleh sebagian besar Perangkat Daerah di lingkungan Pemkab Kapuas Hulu. Kegiatan di laksanakan di Aula Badan Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Kalimantan Barat, Selasa 11/10/2022 Pukul 08.30.
Bahwa pelaksanaan evaluasi tersebut berpedoman pada PERMENDAGRI No.9 Tahun 2021 yang menitikberatkan pada beberapa hal utama, yaitu kesesuaian dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi serta kepentingan umum, kepatuhan alokasi anggaran yang mengacu kepada peraturan perundangan-undangan serta kepentingan umum, kesesuaian antara dokumen perencanaan dengan dokumen penganggaran.
Hasil dari evaluasi ini bertujuan agar program dan kegiatan yanvg dirancang secara efektif dan efisien dapat bermanfaat yang seluas-luasnya bagi masyarakat, dengan mengedepankan Standar Pelayanan Minimal (SPM) di Bidang Pendidikan, Kesehatan, Pekerjaan Umum & PR, Perumahan dan Kawasan Permukiman, Ketentraman dan Ketertiban Umum, serta yang terakhir di Bidang Sosial.
Tujuan Utama dari evaluasi tersebut dilakukan agar adanya kepastian hukum terhadap PERDA dan PERBUP tentang Perubahan APBD 2022.