DPUPR Lakukan Kegiatan Inventarisasi Barang Milik Daerah di Kecamatan Semitau

Facebook
Twitter
LinkedIn

Putussibau – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Kapuas Hulu, melalui Tim Penelusuran dan Penyelesaian Barang Milik Daerah pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang kembali melaksanakan Inventarisasi Barang Milik Daerah di Kecamatan Semitau, Jumat (16/9/2022).

Menurut keterangan Kepala Desa Semitau Hilir rehab jalan gertak kayu menuju SD Pelita Semitau benar pernah di rehab pada tahun 2013, kondisi saat ini gertak kayu tersebut sudah tidak layak digunakan lagi. Gertaknya sudah patah dan rapuh, hanya tersisa beberapa meter lagi di seberangnya.

Inventarisasi Barang Milik Daerah bertujuan untuk mendapatkan data informasi tentang aset Barang Milik Daerah yang tidak terbatas. Selain itu sebagai tindaklanjut untuk pencatatan dan pendataan ulang dikarenakan masih ada yang belum atau sudah tercatat di Aset Daerah. Sehingga apabila terjadi kerusakan dan penghapusan terhadap aset tersebut bisa cepat di tanggani untuk kelengkapan data penyelenggaraan administrasi penatausahaan aset di Bagian Umum dan Aparatur di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Kapuas Hulu.

Selanjutnya akan dijadikan data informasi awal untuk bahan kelengkapan data aset di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Kapuas Hulu (TommyR,red)

Berita Lainnya

info.kapuashulukab.go.id | develop by Diskominfotik Kapuas Hulu | © 2019  | Privacy Policy