Dalam rangka mewujudkan tertib penyelenggaraan pekerjaan kontruksi, maka penyelenggara pekerjaan konstruksi wajib memenuhi syarat-syarat tentang Keamanan, Keselamatan, dan Kesehatan Kerja ditempat kegiatan konstruksi. Maka melalui Bidang Jasa Konstruksi pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Kapuas Hulu, dilaksanakan kegiatan monitoring Keamanan, Keselamatan dan Kesehatan Kerja pada paket-paket pekerjaan yang ada di lingkungan Dinas Pekerjaan …