Sekretaris Daerah Drs.H.Mohd.Zaini,M.M. memimpin rapat koordinasi untuk menindaklanjuti terbitnya Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 134/PMK.07/2022
yang didampingi oleh Kepala BKAD Bpk Azmi, S.E.,M.M. dan Sekretaris Inspektorat Drs.Ridwani,M.Si. Rapat di laksanakan di Aula Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Kapuas Hulu pada Senin (12/09/2022).
Rapat tersebut dihadiri oleh beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis dengan tujuan untuk menentukan beberapa program yang akan dijalankan oleh Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu sebagai bantalan sosial terhadap dampak kenaikan BBM sehingga menyebabkan kenaikan inflasi daerah salah satunya kenaikan harga barang pokok serta kenaikan ongkos transportasi.
Kami berharap program yang akan dijalankan oleh Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu melalui beberapa OPD teknis dapat memberikan perlindungan sosial kepada masyarakat serta mendapatkan dukungan dari seluruh masyarakat
Beberapa Program yang akan dijalankan yaitu bantuan sosial kepada masyarakat tidak mampu, penciptaan lapangan kerja melalui program padat karya, pemberian Subsidi sektor transportasi angkutan umum antar kecamatan (Bis atau Speed Boat) dan program perlindungan sosial lainnya.
Program tersebut akan menyasar beberapa sektor antara lain: ketahanan pangan, perikanan, perdagangan & UKM, Tenaga Kerja & perindustrian, dan lain-lain yang terdampak terhadap kenaikan inflasi di Kabupaten Kapuas Hulu
.