Melaksanakan Pekerjaan Galian Di Ruas Jalan Nanga Erak – Nanga Raun

Facebook
Twitter
LinkedIn

Putussibau – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Kapuas Hulu (DPUPR) melalui Bidang Bina Marga melakukan pengawasan lapangan pada paket pekerjaan ruas jalan Nanga Erak – Nanga Raun, Jum’at (09/09/2022.

Pengawasan Lapangan dilakukan pada Ruas Jalan Nanga Erak – Nanga Raun Kecamatan Putussibau Selatan/Kalis. Sesuai Surat Keputusan Bupati Kapuas Hulu 513/Bappeda/2021 tentang penetapan ruas jalan menurut statusnya sebagai jalan kabupaten dan jalan desa dikabupaten Kapuas hulu.

Pegawai yang ditugaskan untuk melakukan pengawasan dilapangan pada paket pekerjaan peningkatan jalan desa ruas jalan Nanga Erak – Nanga Raun Kec. Putussibau Selatan/Kalis adalah Maryadi, A.Md yang merupakan pelaksana pada bidang Bina Marga. Pelaksanaan pengawasan lapangan pada Ruas Jalan Nanga Erak – Nanga Raun ini meliputi kegiatan galian biasa, galian biasa ini bertujuan untuk mendapatkan desain atau bentuk konstruksi yang sesuai dengan elevasi yang direncanakan. Galian biasa ini menggunakan alat berat seperti excavator dan bulldozer, alat berat excavator ini digunakan untuk menggali tanah sesuai dengan kebutuhan lapangan yang disepakat bersama sedangkan untuk alat berat bulldozer ini digunakan untuk membuang tanah hasil galian tanah dari excavator guna untuk memperlancar akses jalan warga setempat supaya bekas galian tanah tidak menumpuk di badan jalan.

Berita Lainnya

info.kapuashulukab.go.id | develop by Diskominfotik Kapuas Hulu | © 2019  | Privacy Policy