Putussibau, Dalam rangka mewujudkan tertib penyelenggaraan pekerjaan kontruksi, maka penyelenggara pekerjaan konstruksi wajib memenuhi syarat-syarat tentang Keamanan, Keselamatan, dan Kesehatan Kerja ditempat kegiatan konstruksi.
Maka melalui Bidang Jasa Konstruksi pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Kapuas Hulu, dilaksanakan kegiatan monitoring Keamanan, Keselamatan dan Kesehatan Kerja pada paket-paket pekerjaan yang ada di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Kapuas Hulu yaitu paket Rehabilitasi Jaringan Irigasi D.I Senai Kecamatan Hulu Gurung, Ruas Jalan Simpang Empat Suruk – Nanga Payang Kecamatan Bunut Hulu dan Ruas Jalan Sungai Terus – Beringin Kecamatan Hulu Gurung.
Keselamatan dan Kesehatan Kerja Konstruksi (K3 Konstruksi) adalah segala kegiatan yang bertujuan untuk menjamin dan melindungi Keselamatan dan Kesehatan tenaga kerja melalui upaya pencegahan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja pada pekerjaan konstruksi, termasuk penggunaan APD.
Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja Konstruksi adalah bagian dari sistem manajemen organisasi pelaksanaan pekerjaan konstruksi dalam rangka pengendalian resiko K3 di setiap pekerjaan konstruksi yang diterapkan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Kapuas Hulu.