Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kab. Kapuas Hulu melaksanakan Rapat Internal Penyusunan Anggaran dalam rangka membahas Pagu Anggaran Pendapatan, dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan, kegiatan diselenggarakan pada Aula BKPSDM, Rabu ( 7/9/2022).
APBD adalah rancangan keuangan tahunan yang disusun oleh pemerintah daerah atas hasil persetujuan dari DPRD. Penggunaan APBD sebagai prosedur utama dalam menentukan jumlah pengeluaran serta pendapatan. Hal itu bertujuan untuk meningkatkan pelayanan masyarakat dan kesejahteraan umum di daerah. Selain itu APBD juga dapat mendukung pemerintah daerah dalam menangani pengambila keputusan, perencanaan pembangunan daerah serta perizinan pengeluaran di masa yang akan datang. APBD juga berfungsi sebagai dasar kebijakan menjalankan keuangan yang akan dilaksanakan oleh pemerintah daerah untuk masa tertentu yatu satu tahun anggaran.
APBD Perubahan adalah salah satu agenda rutin BKPSDM sebagai bagian dari tahapan pengelolaan keuangan dalam rangka terlaksananya penataan keuangan secara optimal, transparan dan akuntabel serta disusun berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. (NK)