STUNTING adalah kondisi gagal tumbuh pada anak balita (bayi di bawah lima tahun) akibat dari kekurangan gizi kronis sehingga anak terlalu pendek untuk usianya. Kekurangan gizi terjadi sejak bayi dalam kandungan dan pada masa awal setelah bayi lahir akan tetapi, kondisi stunting baru nampak setelah bayi berusia 2 tahun.
Kondisi tubuh anak yang pendek seringkali dikatakan sebagai faktor keturunan (genetik) dari kedua orang tuanya, sehingga masyarakat banyak yang hanya menerima tanpa berbuat apa-apa untuk mencegahnya, padahal seperti kita ketahui, genetika merupakan faktor determinan kesehatan yang paling kecil pengaruhnya bila dibandingkan dengan faktor perilaku, lingkungan (sosial, ekonomi, budaya, politik) dan pelayanan kesehatan. Dengan kata lain, stunting merupakan permasalahan Kesehatan yang sebenarnya bisa dicegah sejak dini melalui peningkatan pengetahuancalon orang-tua, perbaikan gizi dan lingkungan.
Menurut Survei Status Gizi Ingonesia (SSGI), Kabupaten Kapuas Hulu menempati posisi ke-4 angka stunting tertinggi se-Kalimantan Barat, dengan angka kasus Stunting di Kabupaten Kapuas Hulu pada Tahun 2021 sebesar 28.9% dan mengalami penurunan menjadi 24.66% pada tahun 2022, Adapun target penurunan stunting pada tahun 2023 adalah sebesar 20.53%.
Berkaitan dengan hal tersebut Tim Percepatan Penurunan Stunting Kabupaten Kapuas Hulu yang diketuai oleh Wakil Bupati Kapuas Hulu, Wahyudi Hidayat, ST., mengadakan rapat kerja percepatan penurunan stunting Kabupaten Kapuas Hulu Tahun 2022, yang dihadiri Wakil Gubernur Provinsi Kalimantan Barat, Drs. H. Ria Norsan, MM, MH. dan diikuti 23 Kepala Camat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu bertempat di Aula Bappeda Kabupaten Kapuas Hulu pada Rabu (31 Agustus 2022).