DPUPR Laksanakan Inventarisasi Barang Milik Daerah Pada Pembangunan Gertak Kayu Dusun Kampung Baru

Facebook
Twitter
LinkedIn

Putussibau – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Kapuas Hulu melalui Subbagian Umum dan Aparatur melaksanakan Inventarisasi Barang Milik Daerah pada Pembangunan Gertak Kayu Dusun Kampung Baru Desa Nanga Kantuk (Tahun 2016) di Kecamatan Empanang pada Sabtu (27/8/2022).

Kegiatan berlangsung di  Dusun Kampung Baru Desa Nanga Kantuk kecamatan Empanang melibatkan tim inventarisasi Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang dan aparat Desa Nanga Kantuk.

Kepala Desa Nanga Kantuk Kecamatan Empanang menyampaikan informasi mengenai paket pembangunan tersebut dan mengatakan bahwa gertak kayu tersebut masih dalam keadaan rusak ringan dan belum memiliki surat keterangan tanah (SKT). Gertak kayu ini memiliki panjang 27 meter dan lebar 2 meter dan sering di gunakan oleh warga setempat sebagai akses menuju ke perkebunan.

Inventarisasi barang milik daerah bertujuan untuk mendapatkan data informasi tentang barang milik daerah. Selain itu sebagai tindaklanjut untuk pencatatan dan pendataan ulang dikarenakan masih ada yang belum atau sudah tercatat di aset daerah. Sehingga apabila terjadi kerusakan dan penghapusan terhadap aset tersebut bisa cepat di tanggani untuk kelengkapan data penyelenggaraan administrasi penatausahaan barang milik daerah di Bagian Umum dan Aparatur di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Kapuas Hulu.

Berita Lainnya

info.kapuashulukab.go.id | develop by Diskominfotik Kapuas Hulu | © 2019  | Privacy Policy