Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan Fasilitasi Perizinan Pelaku Usaha Mikro di Aula Dinas Koperasi UKM dan Perdagangan pada Rabu (24/08/2022).
Dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko, Pelaku Usaha di Kabupaten Kapuas Hulu diharapkan memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).
Dinas Koperasi UKM dan Perdagangan dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Kapuas Hulu menyelenggarakan kegiatan fasilitasi pelaku usaha mikro yang ada di Kapuas Hulu untuk membuat Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui Online Single Submission (OSS) Versi RBA. Selain itu juga pelaku usaha yang telah memiliki NIB pada OSS versi 1.1 jika ada perubahan data pengembangan usaha seperti menambahkan kegiatan usaha, maka dimigrasi ke OSS Versi RBA.
Peserta kegiatan fasilitasi perizinan pelaku usaha mikro ini sebanyak 10 (sepuluh) orang yaitu dari Kecamatam Putussibau Selatan, Putussibau Utara, Kalis dan Seberuang. Kegiatan dibuka oleh Plt. Kepala Dinas Koperasi UKM dan Perdagangan Kabupaten Kapuas Hulu Dedy, S.T.,M.T. dengan Narasumber dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Sundari, S.A.P. Turut Hadir Kabid Usaha Mikro Ansela Sarating, S.H., M.H serta Penyuluh Perindustrian dan Perdagangan Ahli Muda Debi Februfianto Sunito, S.E. (NK)