PUTUSSIBAU – Aspiansyah, S.T selaku Kepala Bidang Tata Ruang Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Kapuas Hulu mengikuti kegiatan Focus Group Discussion (FGD) konsep Rencana Tata Ruang Wilayah ( RTRW ) Provinsi Kalimantan Barat substansi pengembangan kawasan perbatasan negara pada Kamis (18/08/2022).
Kegiatan ini dilaksanakan di ruang rapat kantor Bappeda Provinsi Kalimantan Barat yang dihadiri oleh perwakilan dari beberapa dinas yang ada di Provinsi Kalimantan Barat, Kabupaten Perbatasan Negara yaitu Kabupaten Kapuas Hulu, Kabupaten Sintang, Kabupaten Sanggau, Kabupaten Bengkayang dan Kabupaten Sambas.
Adapun pembahasan pada FGD ini mengenai pola ruang dan struktur ruang di kawasan perbatasan negara yang ada di Provinsi Kalimantan Barat. M.Tsafiuddin, ahli perencanaan wilayah selaku narasumber menyampaikan bahwa amanat dari UU No 2 tahun 2022 tentang perubahan kedua atas UU No 38 tahun 2004 tentang Jalan, bahwa Pemerintah Pusat dan Daerah wajib menetapkan status jalan sesuai dengan pengelompokan berdasarkan fungsinya.
Kegiatan dilanjutkan dengan diskusi dimana masing-masing kabupaten perbatasan negara menyampaikan koreksi dan masukan terhadap pola ruang dan struktur ruang yang telah dipaparkan oleh narasumber apakah telah sesuai dengan yang direncanakan.(NK)