Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Kapuas Hulu hadiri Kegiatan Sosialisasi Penerapan E-Bukti Potong dan SPT Unifikasi Instansi Pemerintah yang di hadiri langsung Bendahara BPBD Kabupaten Kapuas Hulu pada Rabu (10/8/2022).
Kegiatan Sosialisasi Penerapan E-Bukti Potong dan SPT Unifikasi Instansi Pemerintah dilaksanakan oleh Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan Putussibau dipimpin oleh Ahmad Jefri Adityas Wibawa selaku Kepala Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan Putussibau dan dibuka oleh Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah kegiatan teserbut di Aula Kantor Badan Keuangan dan Aset Daerah pada Rabu, 10 Agustus 2022 Jam 08.30.
Dalam kegiatan ini Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Mewakili Sekretariat Daerah.
Edukasi perpajakan bendahara instansi pemerintah dengan topik Peraturan Menteri Keuangan nomor PMK-58/PMK.03/2022 tentang penunjukan pihak lain sebagai pemungut pajak dan tata cara pemungutan, penyetoran, dan/atau pelaporan pajak yang dipungut oleh pihak lain atas transaksi pengadaan barang dan/atau jasa melalui sistem informasi pengadaan pemerintah, peraturan menteri keuangan nomor PMK-59/PMK.03/2022 tentang perubahan atas peraturan menteri keuangan nomor 231/PMK.03/2019 tentang tata cara pendaftaran dan penghapusan nomor pokok wajib pajak, pengukuhan dan pencabutan pengukuhan pengusaha kena pajak, serta pemotongan dan/atau pemungutan, penyetoran, dan pelaporan pajak bagi instansi pemerintah, serta penerapan E – Bukti Potong (E-Bupot) dan Surat Pemberitahuan (SPT) unifikasi instansi pemerintah kepada seluruh perangkat daerah di lingkungan pemerintah daerah kabupaten Kapuas Hulu. (NF)