Putussibau, Tim Inventarisasi Barang Milik Daerah ( BMD) Pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Kapuas Hulu melakukan penelusuran Barang Milik Daerah pada Tribun Lapangan Bola Lintas Melaban Desa Mersedan Raya Kecamatan Semitau. Sabtu, (6/8/2022).
Tribun Lapangan Bola Lintas Melaban Desa Mersedan Raya Kecamatan Semitau tersebut dalam keadaan Baik dan sudah memiliki Surat Keterangan Tanah, Panjang Tribun tersebut sepanjang 15 M dengan Lebar 2,10 M. Tinggi Tiang Gedung Tribun tersebut 2,50 M, sedangkan tinggi Tiang depan dan Tinggi Tiang Belakang berukuran 3,30 M dan 2,90 M. Tribun lapangan Lintas Melaban Kecamatan Semitau ini dikerjakan pada Tahun 2018 dan selesai pada tahun yang sama.
Kepala Desa Mersedan Raya Taufikurahman berterima kasih kepada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Kapuas Hulu karena sudah membangun Tribun Lapangan Lintas Melaban yang ada di Desa Mersedan Raya Kecamatan Semitau.
“Terima Kasih Kepada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Kapuas Hulu, Tribun ini sangat membantu untuk warga dan penonton bola di lapangan Lintas Melaban agar tidak kepanasan dan memudahkan panitia untuk mengarahkan para penonton, karena selama sebelum adanya tribun tersebut penonton banyak menumpuk di jalanan yang mengakibatkan kemacetan” Ungkap Kepala Desa Mersedan Raya