Putussibau – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Kapuas Hulu melalui Subbagian Umum dan Aparatur melaksanakan Inventarisasi Barang Milik Daerah pada pembangunan MCK Desa Kurak Kecamatan Badau dan Pembangunan Jembatan Gantung Dusun Kantuk Apin Desa Kantuk Asam di Kecamatan Puring Kencana, Jumat (20/7/2022) – Minggu (31/7/2022)
Menurut keterangan Kepala Desa Kurak/Kekurak D. Jaeksen Jangguk menyampaikan “kondisi MCK Desa Kurak/ Kekurak Kecamatan Badau dibangun pada tahun 2010 terdapat 2 (dua) unit bangunan MCK, pertama berada di belakang TK/ Paud Desa Kekurak dan bangunan MCK ke dua berada disamping SD Desa Kekurak serta memiliki luas yang sama yaitu 15,18 M2, bangunan tersebut dalam keadaan rusak ringan. Untuk tanah yang dibelakang TK/ Paud tanah milik Desa Kekurak dan bangunan MCK disamping SD Desa Kekurak tanah milik Dinas Pendidikan dan Kebudayan Kabupaten Kapuas Hulu’. Sedangkan untuk Desa Kantuk Asam jembatan tersebut pernah mengalami kerusakan akibat banjir Bah/bandang. Terakhir dilakukan perehapan melalui swadaya masyarakat setempat Kondisi jembatan sekarang baik dengan lebar ± 2 m, panjang ± 70 m
Inventarisasi Barang Milik Daerah bertujuan untuk mendapatkan data informasi tentang aset Barang Milik Daerah yang tidak terbatas. Selain itu sebagai tindaklanjut untuk pencatatan dan pendataan ulang dikarenakan masih ada yang belum atau sudah tercatat di Aset Daerah. Sehingga apabila terjadi kerusakan dan penghapusan terhadap aset tersebut bisa cepat di tanggani untuk kelengkapan data penyelenggaraan administrasi penatausahaan aset di Bagian Umum dan Aparatur di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Kapuas Hulu.(Tommy R,red)