PUTUSSIBAU – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Kapuas Hulu melalui Kepala Bidang Tata Ruang, Aspiansyah, S.T mendampingi audiensi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kapuas Hulu ke Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan pada Rabu (27/07/2022).
Kegiatan ini dilaksanakan di Hotel Olympic Jakarta yang dihadiri oleh Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kapuas Hulu, Perangkat daerah dari Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah Kabupaten Kapuas Hulu, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang kabupaten Kapuas Hulu yang diwakili oleh Kepala Bidang Tata Ruang, Kasubdit Perubahan Peruntukan dan Fungsi Kawasan Hutan dan Ketua Pokja Penyelesaian Penguasaan Tanah Dalam Kawasan Hutan (PPTKH).
Audiensi ini dilakukan terkait dengan proses pelepasan kawasan hutan untuk kawasan permukiman, lahan garapan dan fasilitas umum dengan pertimbangan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dalam hal legalitas sertifikasi tanah dan kelancaran pembangunan infrastruktur jalan dan fasilitas umum.
Ketua DPRD Kabupaten Kapuas Hulu berharap agar kawasan hutan yang berada pada kawasan permukiman, lahan garapan dan infrastuktur bisa diubah statusnya menjadi kawasan Area Penggunaan Lain (APL) sehingga tidak menimbulkan konflik yang lebih besar dan luas.
Adapun tanggapan dari pihak Dirjen Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan yang diwakili oleh bapak Dr. Fx Heriwiriawan meyampaikan bahwa dari usulan perubahan kawasan hutan Kabupaten Kapuas Hulu seluas 56.128,65 ha yang telah masuk kedalam peta indikatif seluas ±20.000 ha, untuk sisanya agar bisa disampaikan kembali melalui Usulan Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Kawasan Hutan (PPTKH). (LP)