Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Kapuas Hulu kembali siagakan personil pada Pos Komando Satuan Tugas Penanggulangan Bencana Kabut Asap akibat Kebakaran Hutan dan Lahan ditandai dengan dikeluarkannya Surat Perintah Kepala Pelaksana Badan Penanggungan Bencana Daerah Nomor : 354/256/BPBD/PS. Hal ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menetapkan sub urusan kebakaran sebagai salah satu sub urusan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar bidang ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat. Pos Komando yang di bentuk berpusat di Jalan Danau Luar yang juga berfungsi sebagai Pos Pemadam Kebakaran pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Kapuas Hulu, Selasa (19/07/2022).
Adapun tujuan dibentuknya Pos Komando yaitu sebagai tempat melapornya masyarakat apabila ingin melakukan pembakaran lahan agar dapat di identifikasi berapa luas lahan yang dibuka oleh masyarakat serta mencegah terjadinya kebakaran yang meluas dari area lahan dengan melakukan penyuluhan dan tata cara pembakaran yang terbatas agar tidak menimbulkan dampak yang dapat merugikan semua pihak. Selain itu BPBD juga melakukan monitoring ke wilayah-wilayah yang di anggap berpotensi terjadinya kebakaran hutan dan lahan.
Gunawan, S.Sos selaku Kepala Pelaksana BPBD Kab. Kapuas Hulu menjelaskan, dalam Kegiatan Pos Komando Satuan Tugas Penanggulangan Bencana Kabut Asap akibat Kebakaran Hutan dan Lahan ini hanya melibatkan Anggota pada BPBD Kabupaten Kapuas Hulu. Hal ini dikarenakan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah yang terbatas, oleh sebab itu diharapkan dukungan dan partisipasi semua pihak agar Kabut Asap akibat Kebakaran Hutan dan Lahan tidak terjadi di Bumi Uncak Kapuas yang Kita Cintai ini dengan tetap berpegang teguh pada budaya kearifan lokal serta semboyan Kita Jaga Alam, Alam Jaga Kita. Salam Tangguh Salam Menuju Kapuas Hulu Hebaaat, tuntasnya. (NF)