Dalam rangka peningkatan disiplin penataan kearsipan Dinas-Dinas yang ada di Kabupaten Kapuas Hulu khususnya pada DSPPA dimana sebelumnya telah dilakukan sosialisasi dan pendampingan dari Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, hari ini pada Selasa, 5 July 2022 Dinas Perpustakaan dan Kearsipan melakukan review pada DSPPA.
Adapun garis besar dari hasil pertemuan ini adalah mengingatkan kita bahwa penataan kearsipan merupakan hal yang penting dan tidak bisa dianggap sepele, selain daripada kelengkapan, tertib kearsipn yang baik juga harus didukung oleh disiplin petugasnya dalam mengelola terkait arsip yang tersedia dan siapa peminjam arsip jika ada pinjaman, jauh lebih baik juga jika di ruangan arsip memiliki CCTV, AC yang menggunakan mode Dry/Humudity yang dapat menyerap kelembapan didalam ruangan arsip serta termometer ruangan yang juga mencangkup indikator kelembapan udara disuatu ruangan akan lebih baik guna menjaga arsip secara fisik agar dapat tahan dan terjaga lebih lama.
Pengertian arsip menurut Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan adalah rekaman kegiatan atau peristiwa dalam berbagai bentuk dan media sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi yang dibuat dan diterima oleh lembaga negara, pemerintahan daerah, lembaga pendidikan, perusahaan, organisasi.
Kearsipan merupakan bagian pekerjaan kantor yang sangat penting. Informasi tertulis yang tepat harus tersedia apabila diperlukan agar kantor dapat memberikan pelayanan yang efektif. Kearsipan sangat dibutuhkan dalam pelaksanaan administrasi karena arsip merupakan pusat ingatan bagi setiap kegiatan dalam suatu kantor. Tanpa arsip tidak mungkin seorang petugas arsip dapat mengingat semua catatan dan dokuman secara lengkap. Oleh karena itu suatu kantor dalam mengelola kearsipannya harus memperhatikan sistem kearsipan yang sesuai dengan keadaan organisasinya dalam mencapai tujuannya.