Dinas Perikanan melaksanakan rapat persiapan penyusunan penyusunan revisi terhadap Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelelangan Ikan di ruang Multimedia Dinas Perikanan, Kamis, (31/6/2022)
Rapat yang dipimpin oleh Plt Kepala Dinas Perikanan Triwati, SP.,M.Si dihadiri oleh Kepala Bidang Kelembagaan dan Pengelolaan Tempat Pelelangan Ikan (KPTPI) Sukiman, S.Pi.,M.Si beserta Sub Koordinator TPI dan staf.
Kegiatan tersebut merupakan rapat interen Tim Dinas Perikanan yang menjadi leading sektor dari Perda yang akan di revisi, dengan agenda tunggal membahas Draft usulan Revisi Perda Nomor 14 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelelangan Ikan.
Tim Revisi Perda Pelelangan Ikan Dinas Perikanan Kabupaten Kapuas Hulu bekerja Berdasarkan SK Bupati Kapuas Hulu Nomor 116/DKAN/2022, tertanggal 16 Pebruari 2022, tentang Pembentukan Tim Penyusun Revisi Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelelangan Ikan.
Menurut Mohammad Ridwan, S.IP.,M.AP bahwa proses pemutakhiran perda tersebut membutuhkan waktu beberapa tahun. Karena pada tahun ini baru akan diajukan dalam bentuk draf.
“Tahun depan baru akan kita laksanakan kajian terhadap usulan perda terbaru. Kami akan mengundang dari pihak akademisi dalam hal ini Universitas Tanjungpura dan Biro Bagian Hukum Provinsi Kalimantan Barat akan dilakukan Uji Naskah Akademik melalui FGD (Forum Group Discusion). ” Tambah Ridwan.
Ridwan berharap bersama Kepala Bidang KTPI Sukiman,S.Pi.,M.Pi dan Dinas Perikanan akan mengawal terus proses perkembangan perda tersebut hingga terbentuk perda yang terbaru berhasil ditetapkan.