Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Kapuas Hulu melaksanakan kegiatan Sosialisasi dan Implementasi Perizinan Berusaha Berbasis Resiko (OSS-RBA) Tahun 2022 bertempat di Aula Hotel Grand Banana Putussibau dan dibuka secara resmi oleh Kepala DPMPTSP Kabupaten Kapuas Hulu. Kegiatan ini diikuti oleh beberapa anggota BUMDES, Perangkat Kelurahan/Desa, dan Pelaku Usaha yang berada di wilayah Kecamatan Putussibau Utara, Putussibau Selatan, Kalis dan Bika pada Rabu (29/06/2022).
Kegiatan tersebut dimaksudkan untuk menyebarluaskan informasi dan implementasi terkait kebijakan Perizinan Berusaha di daerah pasca terbitnya Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja kepada para pengelola Badan Usaha Milik Desa (BUMDES)dan Pelaku Usaha di Kecamatan. Selain itu kegiatan ini bertujuan memberikan pendampingan dalam mengakses OSS-RBA untuk memperoleh legalitas perizinan berusaha.
DPMPTSP merupakan fasilitator dalam upaya meningkatkan investasi di Kabupaten Kapuas Hulu. investasi akan berdampak pada pertumbuhan ekonomi daerah, yang akan meningkatkan kesejahteraan masayarakat.
Pada Kegiatan sosialisasi ini, tampil sebagai narasumber dari bidang Pelayanan dan Informasi Penanaman Modal (Sundari, S.AP) yang memaparkan Pengenalan Online Single Submission Risk Based Approach (OSS RBA) yang mencakup informasi terkait dasar hukum, gambaran umum sistem OSS, dan cara pendaftaran untuk mendapatkan Hak Akses berupa Username dan password yang akan digunakan sebagai kunci masuk dalam penerbitan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Selain itu juga, dalam kegiatan ini dilaksanakan fasilitasi pelayanan perizinan berusaha berbasis risiko kepada peserta, bagi Pelaku Usaha yang belum memiliki perizinan sebelumnya untuk memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB) pada sistem OSS RBA dan migrasi data bagi Pelaku Usaha yang telah memiliki NIB pada OSS versi sebelumnya dalam pengembangan usahanya. Diharapkan semua Pelaku Usaha yang hadir dapat terlayani dalam proses pembuatan perizinan berusaha berbasis risiko.
Dalam kegiatan ini dapat terlayani terbit NIB sebanyak 6 (enam) Pelaku Usaha, Pengembangan usaha (migrasi data) sebanyak 1 (satu) Pelaku Usaha, dan 4 (empat) Pelaku Usaha terkendala masalah Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP) berupa NPWP sehingga tidak dapat melanjutkan proses penginputan data pada sistem OSS RBA.