Dinas Koperasi, UKM dan perdagangan Kabupaten Kapuas Hulu melalui Bidang Perdagangan Seksi Promosi dan Metrologi Legal, melakukan Kegiatan Pengawasan Metrologi Legal pada hari Senin sampai Selasa tanggal 27-28 Juni 2022.
Kegiatan dilakukan dalam rangka mendata dan mengawasi alat ukur takar timbang dan perlengkapannya, sasaran kegiatan tersebut yaitu timbangan yang ada toko-toko sembako di Desa Nanga Suruk, Semangut, Temuyuk dan SPBU yang ada di Desa Sungai Besar Kecamatan Bunut Hulu. Tujuan dari kegiatan tersebut adalah memperoleh kebenaran hasil pengukuran dengan tujuan utama yaitu perlindungan terhadap konsumen, kami juga dalam kesempatan kali ini memberikan pemahaman kepada Pengelola SPBU tentang tertib ukur, masalah berlakunya tanda cap tanda tera yang umum untuk transaksi jual beli pompa ukur BBM.
Dalam pegawasan kali ini SPBU PT. Boyan Budi Bersama yang berada di Desa Sungai Besar Kecamatan Bunut Hulu yang diawasi 2 Nozzle media Pertalite, 2 Nozzle media Solar, dan 2 Nozzle media Dexlite. Dan hasil pengukuran masih dalam BKD (Batas Kesalahan yang di ijinkan). Hanya Pompa ukur Dexlite yang yang hasil pengujiannya diluar batas kesalahan yang diijinkan dan sudah kami surati untuk bias dilakukan tera ulang kembali sebelum digunakan untuk jual beli.
Dan untuk pengawasan alat ukur timbangan di Kecamatan Bunut Hulu di dapatkan hasil 26 unit UTTP, 18 unit timbangan pegas , 5 Unit Timbangan Digital dan 3 Pompa Ukur BBM.
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala Bidang Perdagangan Bapak Kasianus Kintoi, S.sos dan Pengawas Kemetrologian Ahli Pertama Eka Tresna Widhiana, S.Si, serta Dedi Wiranto, A.Md, dan Arif Mierza.
Dalam hal ini Ibu Eka Tresna Widhiana, S.Si, selaku Pengawas Kemetrologian Ahli Pertama menyampaikan bahwa agar masyarakat bisa melek tentang metrologi legal karena metrology sangat sangat berarti dalam kehidupan sehari-hari.