Menindaklanjuti Peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) Nomor 6 Tahun 2019 tentang Pengawasan Kearsipan Bahwa Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu melalui Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Selaku Lembaga Kearsipan Daerah) melaksanakan kegiatan Pengawasan Kearsipan pada Kantor Badan Keuangan dan Aset Daerah yang di pimpin oleh Taty Masyitawati,S.H. di Aula Kantor Badan Keuangan dan Aset Daerah, Jum’at (17/06/2022).
Tujuan Audit Kearsipan :
- Untuk meguji sejauh mana ketaatan pencipta arsip terhadap ketentuan Tata Naskah Dinas dalam pembuatan naskah dinas.
- Untuk melihat sejauh mana proses pengelolaan arsip dinamis (arsip aktif,inaktif,dan vital)apakah sudah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Untuk melihat sejauh mana optimalitas penyediaan prasarana dan sarana pendukung penyelenggaraan kearsipan.
- Untuk melihat ketersediaan Sumber Daya Manusia pengelola Kerasipan di Lingkungan Organinisasi Perangkat Daerah.
Pelaksanaan Audit Kearsipan dilaksanakan 3 Tahapan yaitu Tahap entry meeting,monitoring dan verifikasi arsip dan exit meeting.