Sebagai tindak lanjut adanya kasus Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) di Provinsi Jawa Timur dan Aceh bahkan terdapat kasus serupa terindikasi di beberapa Kabupaten/Kota di Kalimantan Barat maka sebagai langkah antisipasi penyebaran PMK ke wilayah Kabupaten Kabupaten Kapuas Hulu, Dinas Pertanian dan Pangan menginisiasi pembentukan Satgas Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Mulut dan Kuku (8/6/22).
Sekretaris Daerah Drs. H. Mohd. Zaini, MM saat membuka kegiatan mengatakan bahwa kita bersyukur di Kabupaten Kapuas Hulu belum ada kasus PMK namun demikian kita harus melakukan langkah antisipasi agar tidak ada hewan khususnya hewan qurban menjelang Hari Raya Idhul Adha 1443 H yang terkonfirmasi PMK. Hal ini penting demi menjaga ketersediaan stok hewan qurban yang cukup untuk kebutuhan menjelang Hari Raya Kurban 9 Juli 2022 mendatang tegasnya.
Sementara itu Kepala Dinas Pertanian dan Pangan Drs. H. Abdurrasyid, MM dalam paparannya mengatakan kebutuhan akan hewan potong qurban di Kapuas Hulu mengalami peningkatan dalam 2 tahun terakhir di masa pandemi Covid-19. Kebutuhan sapi potong pada tahun 2020 sebanyak 365 ekor menjadi 455 ekor (125%) pada tahun 2021 begitu pula kambing pada tahun 2020 sebanyak 164 ekor menjadi 229 ekor (140%) pada tahun 202. Selanjutnya berdasarkan data kasus pertama PMK di Kalimantan Barat ditemukan di Kabupaten Kubu Raya tanggal 12 Mei 2022 sedangkan data terkini tanggal 7 Juni 2022 perkembangan kasus PMK di Kalimantan Barat sebanyak 624 ekor, sakit 355 ekor, sembuh 235 ekor, mati 3 ekor dan potong paksa 31 ekor tersebar di 9 Kabupaten/Kota yakni Mempawah, Kubu Raya, Pontianak, Ketapang, Sanggau, Singkawang, Sambas, Sintang dan Melawi.
Kabid Peternakan Maryatiningsih, SP, M. AP menjelaskan bahwa Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) merupakan penyakit yang sangat menular menyerang hewan berkuku belah. Ternak berkuku belah yang peka terhadap PMK diantaranya adalah sapi, kerbau, domba, kambing dan babi. Agen penyebab PMK adalah Virus Foot Mouth Disease (FMDV). Namun demikian PMK tidak menular atau tidak berbahaya bagi manusia bahkan ternak yang terkonfirmasi PMK dagingnya aman di konsumsi setelah melalui proses di rebus selam 30 menit setelah itu dapat di masak lainnya. Selain daging yakni kuku, mulut dan jeroan jangan dikonsumsi, ujarnya.
Ia juga mengatakan pihaknya telah melakukan 15 langkah untuk upaya antisipasi PMK tersebut diantaranya melakukan edukasi pada pengusaha ternak, pemasangan baliho, pemberdayaan penyuluh untuk sosialisasi PMK, Surat Edaran ke 23 Kecamatan se-Kapuas Hulu agar pihak Kecamatan dan Desa melaporkan ke pihaknya jika ada hewan yang terindikasi bergejala PMK dan yang sedang dalam proses adalah pembentukan Satgas Pencegahan dan Pengendalian PMK.
Sekretaris BPBD Kusnadi, S. Pd yang hadir pada kesempatan itu menyarankan agar pemeriksaan Surat Keterangan Kesehayan Hewan (SKKH) di Pos Simpang Silat pada pengusaha pemasok hewan ternak dari luar daerah agar benar-benar dilakukan pengecekan kevalidannya bila perlu cross cek ke kontak otoritas yang mengeluarkan SKKH atau tempat asal hewan untuk memastikan kesehatannya atau tidak tertular PMK. Selain itu langkah yang dapat ditempuh adalah melakukan tracing secara acak pada tempat skala prioritas dan potensial terkonfirmasi PMK guna memastikan hewan qurban seperti sapi dan kambing bebas PMK dan aman di konsumsi. Tak kalah penting jangan sampai persoalan PMK menimbulkan kepanikan di tengah-tengah masyarakat sehingga tidak kondusif dari segi kamtibmas dan dapat memicu melambungnya harga hewan qurban yang justru akan melemahkan daya beli masyarakat menjelang Hari Raya Idul Adha 1443 H, pungkasnya. (KS)