Disdikbud Lakukan Pemusnahan Blangko Ijazah SMP TA 2020/2021

Facebook
Twitter
LinkedIn

 

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kapuas Hulu melakukan pemusnahan ijazah jenjang SMP Tahun Ajaran 2020/2021 di halaman kantor setempat, Senin (30/5/2022). Kegiatan tersebut dihadiri oleh Plt.Sekretaris Disdikbud KH Joni Rojikin, S.Pd.,SD, Kepala Bidang Pendidikan Dasar, Subkoordinator Kurikulum SMP , Koordinator pengawas sekolah ,Kasubag Umum dan Aparatur serta perwakilan dari Kepolisian Republik Indonesia Resort Kapuas Hulu.

Dalam sambutannya Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kapuas Hulu yang diwakili oleh Plt. Sekretaris Dinas mengatakan bahwa pemusnahan blangko ijazah merupakan agenda tahunan yang dilaksanakan di setiap tahun pelajaran. pada kegiatan tersebut Sebanyak 306 lembar blangko ijazah dimusnahkan untuk mencegah penyalahgunaan ijazah.

Joni Rojikin juga mengingatkan kepada para personil agar melakukan pengarsipan dokumen dilakukan baik secara digital maupun fisik sebagai langkah antisipasi terhadap kejadian yang tidak terduga.

sementara itu, Kepala Bidang Pendidikan Dasar Sri Siti Haslindar menuturkan bahwa kegiatan tersebut dilaksanakan dengan dasar hukum melalui peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 5 Tahun 2021 tentang perubahan atas peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2020 tentang spesifikasi, teknis, bentuk, dan tata cara pengisian blangko ijazah pendidikan dasar dan pendidikan menengah tahun pelajaran 2020/2021.

Berita Lainnya

info.kapuashulukab.go.id | develop by Diskominfotik Kapuas Hulu | © 2019  | Privacy Policy