Dinas Perikanan Kabupaten Kapuas Hulu dalam hal ini diwakili staf pelaksana Bagian Program Abang Bakri,SP mengikuti rapat input data hasil survei lapangan dan kesepakatan penentapan pedoman harga satuan upah, bahan/material dan peralatan pemerintah kabupaten Kapuas hulu triwulan II taun anggaran 2022 di Aula Badan Keuangan dan Aset Daerah, Rabu (18/5/2022).
Kegiatan pengiputan hasil survey tersebut dibuka oleh Kepala Bagian Ekonomi Pembangunan dan Sumber Daya Alam Bagian Sekretariat Daerah Kabupaten Kapuas Hulu Serli,S.Sos.,M.M. Kegiatan yang diikuti oleh 22 OPD tersebut bertujuan untuk menghimpun hasil survey yang dilakukan oleh OPD teknis sebagai dasar dalam penetapan satuan harga barang/material dan upah Triwulan II tahun 2022.
Menurut Serli harga satuan harga barang harus segera di update karena mengingat ada kenaikan pajak Ppn dari 10% menjadi 11% sesuai amanat pasal 7 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Karena menurutnya dengan kenaikan pajak ditambah dengan kenaikan harga BBM akan berdampak pada harga barang dan upah di lapangan.
Sehinga perlu adanya Kerjasama dari semua stakeholder terutama OPD untuk segera menyampaikan harga barang terbaru hasil survey di lapangan.
Selain itu Serli juga menambahkan bahwa dalam mempermudah untuk menginputan dan menghemat waktu, Bagian Ekonomi Pembangunan dan SDA Setda Kapuas Hulu sudah menyiapkan aplikasi khusus E-Basic Price. Aplikasi tersebut sudah terintegrasi dengan aplikasi dengan Sistem Monitoring dan Evaluasi Pembangunan APBD (SMEP) Kabupaten Kapuas Hulu.
“kita sedang belajar dalam membuat aplikasi E-Basic Price, masih banyak yang harus diperbaiki. Paling tidak sudah ada terobosan baru untuk memudahkan dalam menyampaikan satuan harga barang dari OPD” ujar Serli.