Disdukcapil Hadir Menyapa Pelajar Siswa/i SMANSA

Facebook
Twitter
LinkedIn

Selain pelayanan langsung atau datang ke kantor Disdukcapil dan pelayanan Jemput Bola pemohon juga dapat pelayanan kependudukan secara online, mengakses Gisa Dukcapil atau mengunduh aplikasi GiSA by Disdukcapil-KH di Playstore untuk pengguna android kecuali perekaman KTP-EL  bersangkutan harus datang langsung saat pengambilan biodata sidik jari, iris mata dan tanda tangan elektronik papar Jadid – Sekretaris DKPS Kapuas Hulu saat mendampingin personil Kependudukan dan Pencatatan Sipil melakukan perekaman KTP-EL usia 16 -17 tahun siswa siswi di SMAN 1 Putussibau.

Menurutnya hak warga negara untuk mendapatkan KTP-EL, perekaman di usia 16 tahun terhitung bulan April 2006, dan usia 17 tahun atau lebih 1 hari. Perekaman dan cetak KTP-EL dengan syarat membawa fotokopi Kartu Keluarga, fotokopi Akta Lahir bersangkutan.

Di penghujung bulan April lalu perekaman KTP-El ditujukan di tingkat Sekolah Menengah Atas  sederajat, mulai pada SMAN 2 Putussibau,  dilanjutkan SMA Karya Budi dan 13 Mei giliran SMAN 1 syarat perekaman sudah berusia 16 tahun (hanya perekaman biodata) dan 17 tahun lebih 1 hari (perekaman dan cetak KTP-EL) untuk SMA/sederajat lainnya menyusul.(NK)

Berita Lainnya

info.kapuashulukab.go.id | develop by Diskominfotik Kapuas Hulu | © 2019  | Privacy Policy