Selain pelayanan langsung atau datang ke kantor Disdukcapil dan pelayanan Jemput Bola pemohon juga dapat pelayanan kependudukan secara online, mengakses Gisa Dukcapil atau mengunduh aplikasi GiSA by Disdukcapil-KH di Playstore untuk pengguna android kecuali perekaman KTP-EL bersangkutan harus datang langsung saat pengambilan biodata sidik jari, iris mata dan tanda tangan elektronik papar Jadid – Sekretaris DKPS Kapuas Hulu saat mendampingin personil Kependudukan dan Pencatatan Sipil melakukan perekaman KTP-EL usia 16 -17 tahun siswa siswi di SMAN 1 Putussibau.
Menurutnya hak warga negara untuk mendapatkan KTP-EL, perekaman di usia 16 tahun terhitung bulan April 2006, dan usia 17 tahun atau lebih 1 hari. Perekaman dan cetak KTP-EL dengan syarat membawa fotokopi Kartu Keluarga, fotokopi Akta Lahir bersangkutan.
Di penghujung bulan April lalu perekaman KTP-El ditujukan di tingkat Sekolah Menengah Atas sederajat, mulai pada SMAN 2 Putussibau, dilanjutkan SMA Karya Budi dan 13 Mei giliran SMAN 1 syarat perekaman sudah berusia 16 tahun (hanya perekaman biodata) dan 17 tahun lebih 1 hari (perekaman dan cetak KTP-EL) untuk SMA/sederajat lainnya menyusul.(NK)