
Kapuas Hulu – Bupati Kapuas Hulu Fransiskus Diaan menyerahkan sertifikat tanah kepada warga Kecamatan Selimbau, kegiatan tersebut dilaksanakan pada Selasa (26/4/22).
Jumlah sertifikat yang diserahkan sebanyak 7018 untuk 7 desa, diantaranya Desa dalam, desa gudang hilir, desa benuis, desa gerayau, desa nibung, desa titian kuala da desa sekubah.
Fransiskus Diaan menyampaikan dengan adanya sertifikat hak milik atas tanah, adalah sebuah pengakuan secara legalitas dari pemerintah, terhadap keperdataan atas tanah yang dikuasai.
“Sertifikat hak milik tanah ini dapat diwariskan secara turun temurun, kepada anak cucu kita di kemudian hari,” Katanya.
Dikatakan Bupati dengan diterbitkan sertifikat hak milik tanah ini, pemerintah mengakui bahwa tanah tersebut merupakan hak milik Masyarakat, sesuai dengan nama yang tertera di sertifikat. Selain itu sertifikat ini juga dapat di berdaya gunakan sebagai sumber ekonomi kehidupan masyarakat, sehingga menghasilkan pendapatan yang layak bagi masyarakat dan meningkatkan taraf hidup keluarga.
“Oleh karena itu, setelah menerima sertifikat agar tanahnya diusahakan, dibuka sesuai peruntukannya, baik untuk pertanian, perikanan, perkembangan dan sebagainya, sehingga tanah tersebut bisa bermanfaat,” Ujarnya.
Bupati mengingatkan setelah mendapatkan sertifikat hak milik tanah, dipergunakan dengan sebaik mungkin, disimpan dan dijaga jangan sampai hilang maupun rusak. “Sehingga jika suatu saat dibutuhkan, sertifikat tersebut ada,” Pungkasnya.