Gunawan, S.Sos selaku Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kapuas Hulu menghadiri rapat perubahan draf Surat Keputusan Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Kabupaten Kapuas Hulu (TKPK) bertempatan di ruang Aula Rapat Kantor Bappeda Kabupaten Kapuas Hulupada jumat (22/4/2022).
Gunawan mengatakan sehubungan adanya perubahan nomenklatur yang baru maka telah diadakan rapat perbaikan draf Surat Keputusan Bupati tersebut. Bappeda Kabupaten Kapuas Hulu menggelar rapat Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Kabupaten Kapuas Hulu (TKPK). Rapat dipimpin oleh Kabid Sosial mewakili Kepala Bappeda serta dihadiri oleh para Kepala SKPD atau yang mewakili yang termasuk dalam Tim tersebut sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2010 tentang percepatan penanggulangan kemiskinan yang sebagaimana telah diubah peraturan Presiden nomor 96 tahun 2015, dan permendagri nomor 42 tahun 2010 tentang pembentukan tim koordinasi yang memiliki peran strategis dalam merancang program-program penanggulangan kemiskinan Kabupaten Kapuas Hulu, selain mengamanatkan pembentukan TNP2K di tingkat pusat, Perpres No. 15 tahun 2010 juga mengamanatkan pembentukan Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Daerah (TKPKD) di tingkat Provinsi dan Kabupaten Kota. Tim ini merupakan tim lintas sektor dan lintas pemangku-pemangku kepentingan di tingkat Provinsi, Kabupaten dan Kota untuk melakukan percepatan penanggulangan kemiskinan di masing-masing tingkat daerah yang bersangkutan.