DPUPR Lakukan Inventaris Barang Milik Daerah Pada Gedung di Semitau

Facebook
Twitter
LinkedIn

Putussibau – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Kapuas Hulu (DPUPR) melalui Subbagian Aparatur dan umum  (Aset) melaksanakan Inventaris Barang Milik Daerah berupa Rehabilitasi Gedung Eks Weadana/Banbup yang berada di Kecamatan Semitau pada 21 April 2022 sampai 23 April 2022.

Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Kapuas Hulu (DPUPR) mengutus Abdus Syukur.IH,A.Md , Jumiyanti,S.E dan Muhardes untuk mendapatkan data terbaru dan mengisi daftar Kartu Inventaris Barang (KIB). Informasi yang diperoleh tim yaitu aset induk tercatat sebagai aset Kecamatan Semitau, terdapat bangunan yang rusak  di luar dari bangunan utama dan segera akan diusulkan mutasi barang milik daerah tersebut untuk di mutasikan ke pemerintah Kecamatan Semitau. (N101)

Berita Lainnya

info.kapuashulukab.go.id | develop by Diskominfotik Kapuas Hulu | © 2019  | Privacy Policy