
Dinas Pertanian dan Pangan Kapuas Hulu melalui program GIZ-SASCI dan Solidaridad melaksanakan kegiatan pertemuan Multi-Pihak Koordinasi tentang penerbitan STD-B dan SPPL dalam rangka mendukung percepatan sertifikasi ISPO. Kegiatan ini dilaksanakan di Putussibau, Kapuas Hulu bersama Dinas Pertanian dan Pangan dan Dinas Lingkungan Hidup, Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman Kapuas Hulu serta dihadiri oleh Perwakilan Desa Setunggul yakni Sekdes Desa Setunggul, Ketua Bumdes Bina Sejahtera Setunggul, Ketua ICS dan PPL,Senin (18/04/ 2022).
Dalam rangka percepatan sertifikasi ISPO di Kabupaten Kapuas Hulu Kalimantan Barat, Dinas Pertanian dan Pangan Kapuas Hulu, GIZ dan Solidaridad bekerja sama melakukan pendampingan kepada petani kelapa sawit mandiri di Desa Setunggul, Kecamatan Silat Hilir melalui proyek SASCI “Membangun Petani Kelapa Sawit Berkelanjutan di Kecamatan Silat Hilir, Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat”.
BUMDes Bina Sejahtera, organisasi pekebun sawit dampingan GIZ-SASCI dan Solidaridad di desa Setunggul Kecamatan Silat Hilir, telah menyiapkan dokumen-dokumen persyaratan seperti salinan KTP, KK dan Surat Hak atas tanah milik seluruh petani kelapa sawit mandiri yang tergabung dalam Unit Sertifikasi BUMDes Bina Sejahtera Desa Setunggul.
Pada kegiatan ini, sebanyak 122 map berkas persyaratan STD-B milik petani telah diserahkan kepada Dinas Pertanian dan Pangan Kapuas Hulu. Surat pengajuan diberikan oleh masing-masing kelompok tani sebagai salah satu syarat dapat mengajukan permohonan penerbitan STD-B yaitu petani telah tergabung dalam kelompok tani yang terdaftar di SIMLUHTAN.
Kepala Dinas Pertanian dan Pangan Kapuas Hulu Abdurrayid mengatakan Surat Tanda Daftar Usaha Perkebunan untuk Budidaya (STD-B) ini sangat penting untuk dimiliki oleh petani. Karena STD-B adalah Surat yang menyatakan bahwa petani khususnya dalam hal ini petani kelapa sawit benar terdaftar sebagai petani yang memiliki kebun kelapa sawit dilahannya sendiri dan menjadi salah satu identitas lahan kebun milik petani. STD-B juga merupakan salah satu persayaratan utama apabila petani ingin mengikuti banyak program yang telah dibuat oleh pemerintah pusat.
“STD-B bukan ijin usaha atau bukan surat legalitas lahan, namun, STD-B adalah salah satu dokumen penting yang harus dimiliki oleh petani sebagai bukti memiliki kebun dengan komoditi tertentu serta sebagai syarat utama apabila ingin menerima program dari pemerintah pusat seperti Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) dan sertifikasi ISPO”. Tambahnya.
Selain itu, pada kegiatan ini juga dihadiri oleh Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup, Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman Kapuas Hulu . Terkait Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL), Indra Kumara mengatakan SPPL adalah surat yang berisi pernyataan kesanggupan dari penanggung jawab usaha/atau kegiatan untuk melakukan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup atas dampak lingkungan hidup dari usaha dan/atau kegiatan dalam hal ini petani yang mengelola kebun miliknya sendiri dengan luasan maksimal 10 hektar. Sebagai kelompok petani yang akan mengajukan sertifikasi berkelanjutan yaitu ISPO, tentu saja SPPL menjadi salah satu syarat utama yang harus dipenuhi oleh Petani.
“saya rasa ini adalah kelompok tani yang dalam hal ini tergabung dalam BUMDes yang pertama yang sampai saat ini saya ketahui telah memulai membahas SPPL untuk mempersiapkan sertifikasi ISPO di Kabupaten Kapuas Hulu” tambahnya.
Ia juga berharap, Lembaga pendamping seperti GIZ dan Solidaridad bisa memberikan edukasi kepada petani sehingga bisa terus melanjutkan kegiatan sertifikasi setiap tahunnya secara mandiri, sehingga ada atau tidak adanya project dari pendamping, petani tetap bisa menerapkan praktik pengelolaan lingkungan yang berkelanjutan untuk terus mempertahan sertifikasi tersebut.
Program Officer perwakilan dari Solidaridad Network Indonesia Linda Wahyuni juga menerangkan bahwa sebagai Lembaga pendamping, mereka terus memberikan pelatihan dan pertemuan seacara rutin untuk memperkuat pemahamann petani dalam proses menuju sertifikasi. Keterlibatan penuh oleh petani menjadi syarat utama untuk keberlanjutan dari kegiatan tersebut.
“Sertifikasi pekebun berkelanjutan ini akan memberikan manfaat yang sangat banyak bagi petani. Melalui kegiatan ini, petani menjadi tergerak untuk mulai mengurus legalitas kepemilikan lahan dengan jelas, keterlibatan dalam kelompok yang meningkat untuk memperkuat kelembagaan, serta banyaknya pengetahuan-pengatahuan untuk membantu petani memaksimalkan hasil buah dari kebun yang telah dimiliki petani saat ini dan lain-lain”. katanya
Koordinator Program GIZ-Sasci Kabupaten Kapuas Hulu Klothilde Sikun, dalam sambutannya menyampaikan bahwa Program Kerjasama bilateral antara pemerintah Indonesia melalui direktorat jenderal perkebunan Kementrian Pertanian ini harapan bisa terealisasi dengan baik, memberikan dampak positif terhadap petani dan lingkungan perkebunan sawit mandiri yang berkelanjutan.
Setelah melakukan diskusi dan ceremony penyerahan dokumen persyaratan pengajuan STD-B, seluruh peserta melaksanakan Buka Puasa Bersama.
