DISKUP Lakukan Inventarisasi Barang Milik Daerah Bangunan Pasar dan Tanah di Kecamatan Jongkong

Facebook
Twitter
LinkedIn

Dinas koperasi usaha kecil menengah dan perdagangan (DISKUP) Kabupaten Kapuas Hulu, melalui petugas TIM Inventarisasi Barang Milik daerah Dinas Koperasi UKM dan Perdagangan Kabupaten Kapuas Hulu, atas nama Nurul Wahyuni dan Dewi Ratna Sari,S.Pd melakukan monitoring barang Milik daerah berupa bangunan pasar dalam rangka inventarisasi barang milik daerah bangunan pasar dan tanah di Kecamatan Jongkong Kabupaten Kapuas Hulu pada Kamis, 21 April 2022.

Kegiatan ini dilakukan bertujuan untuk tertib administrasi dalam rangka inventarisasi barang milik daerah bangunan pasar dan tanah yang dikelola oleh Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan Kabupaten Kapuas Hulu untuk melengkapi form yang ada di KIB A dan KIB C.

Kondisi pasar yang ada di Jongkong dipenuhi semua penyewa pasar, namun yang menjadi kendala yaitu kondisi penyewa yang ada di bagian belakang sepi dari pembeli, hal yang lain semuanya berjalan dgn baik.
dengan kegiatan ini diharapkan agar pemerintah daerah melalui dinas koperasi UKM dan pergadagangan kapuas hulu dapat terus meningkatkan pendapatan daerah melalui retribusi pasar dengan tetap memenuhi aspek administrasi barang milik daerah yg baik.

Berita Lainnya

info.kapuashulukab.go.id | develop by Diskominfotik Kapuas Hulu | © 2019  | Privacy Policy