Plt Kadis Perikanan Hadiri Sosialisasi Peraturan Perlindungan Konsumen

Facebook
Twitter
LinkedIn

Wahyudi Hidayat,ST selaku Wakil Bupati Kapuas Hulu membuka sosialisasi peraturan daerah nomor 9 tahun 2017 tentang penyelenggaraan perlindungan konsumen di Aula Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah dan Perdangangan Kab. Kapuas Hulu pada Rabu (20/4/2022).

Hadir dalam pertemuan tersebut Kepala OPD, Pemilik Mini Market yang ada di Kota Putussibau dan stakeholder lainnya dengan narasumber Kabag OP Operasional Polres Kapuas Hulu.  Plt Dinas Perikanan Triwati, SP., M. Si salah satu yang hadir dalam pertemuan tersebut. Dalam sosialisasi tersebut menindaklanjuti hasil pelaksanaan SIDAK ketersediaan sembako dan barang penting lainnya pada bulan Maret lalu.

Wakil Bupati memberikan arahan pelaku usaha adalah motor pengerak ekonomi di Kapuas Hulu, namun pelaku usaha wajib mentaati peraturan yang ada dalam perlindungan konsumen.

“Konsumen adalah raja, konsumen sangat penting. Sehingga harus diperlakukan sebaiknya” Ujar Wakil Bupati.

Wakil Bupati juga menyampaikan hasil temuan SIDAK pada akhir Maret lalu, pelaku usaha masih dibina secara humanis dengan harapan tidak lagi menjual barang-barang yang tidak layak dijual. 

Menjelang Hara Raya Idul Fitri akan dilakukan SIDAK lanjutan. Wakil Bupati menghimbau kepada para pelaku usaha sampai pada SIDAK kedua ditemukan lagi barang-barang yang tidak layak jual atau Mini Market jangan sampai berurusan dengan hukum.

Wabup menambahkan bahwa TARA juga menjadi target kinerja Pemerintah Kabupaten oleh sebab itu Dinas teknis terkait agar siap menjemput bola dan melayani para pelaku usaha dan pelaku usaha diharapkan aktif dalam hal itu. (NLP)

Berita Lainnya

info.kapuashulukab.go.id | develop by Diskominfotik Kapuas Hulu | © 2019  | Privacy Policy