
Rapat Pembahasan Pembentukan Tim Kerja Pelaksana Reformasi Birokrasi dipimpin oleh Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah di Ruang Rapat Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah pada Kamis 21/04/2022.
Rapat dihadiri oleh Eselon II, Eselon III serta Sub Koordinator dan Pelaksana di Lingkungan Badan Keuangan dan Aset Daerah.
Rapat ini difokuskan kepada penunjukan tim, nama yang bergabung kedalam tim akan dituangkan kedalam SK Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Tahun Anggaran 2022.

Rapat ini juga sebagai tindak lanjut Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara tentang Pedoman Umum Reformasi Birokrasi maka perlu diambil langkah-langkah untuk melakukan pembaharuan dan perubahan mendasar terhadap sistem penyelenggaraan pemerintahan.
Reformasi Birokrasi perlu dilakukan karena Praktek KKN masih berlangsung hingga saat ini, tingkat pelayanan publik yang belum memenuhi harapan publik, tingkat transparansi dan akuntabilitas birokrasi pemerintah masih rendah, tingkat disiplin dan etos kerja yang masih rendah dan setiap kegiatan harus ada dan sesuai SOP.