
Sosialisasi Implementasi Reformasi Birokrasi yang dilaksanakan oleh Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Bapak Gita Suriana, S.E. pada Badan Keuangan dan Aset Daerah Tahun 2022 di Aula Badan Keuangan Daerah pada Selasa (12/04/2022).
Tujuan Menciptakan birokrasi pemerintah yang profesional dengan karakteristik, berintegrasi, berkinerja tinggi, bebas dan bersih KKN, mampu melayani publik, netral, sejahtera, berdedikasi, dan memegang teguh nilai-nilai dasar dan kode etik aparatur negara.
Dasar Hukum Pelaksanaan Reformasi Birokarasi adalah Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 26 Tahun 2020, Peraturan Bupati Kapuas Hulu Nomor 30 Tahun 2020. Peraturan ini memuat tentang Komponen dalam penilaian Reformasi Birokrasi, Komponen Pengungkit 60% dan Hasil 40%. Aspek Komponen Pengungkit Yaitu Aspek Pemenuhan, Aspek Reform, dan Aspek Hasil Antara. Aspek Komponen Hasil Yaitu Akuntabilitas dan Keuangan, Kualitas Pelayanan Publik, Pemerintahan yang bersih dan Bebas KKN dan Capaian Kinerja Organisasi Lainnya. Area Fokus Reformasi Birokrasi diantaranya Manajemen Perubahan, deregulasi kebijakan, penataan organisasi, tatalaksana organisasi, pelayanan publik, penguat pengawasan, akuntabilitas dan manajemen SDM.

