Berdasarkan laporan dari Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Kalimantan Barat (PPA Provinsi Kalbar) Kepada DSPPA Kapuas Hulu bahwa ada korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dari Lombok yang masih memiliki keluarga yang berdomisili di Kecamatan Badau. Korban adalah wanita berinisial E yang memiliki anak kecil dan dalam kondisi tengah hamil. Dari laporan tersebut DSPPA Kapuas Hulu siap mendampingi dan memfasilitasi korban.

Pada tanggal 11 April 2022 korban didampingi PPA Provinsi Kalbar beserta tenaga medis berangkat dari Pontianak menggunakan pesawat dan tiba di Putussibau. Kemudian dilakukan serah terima berita acara bahwa korban telah sampai di Kapuas Hulu yang selanjutnya akan di dampingi DSPPA Kapuas Hulu dan Pemda Kapuas Hulu. Sebelumnya korban dibantu PPA Lombok ke Provinsi Kalbar dan sudah menjalani karantina selama 2 Minggu di Pontianak guna pemulihan pasca trauma KDRT dari pihak PPA Provinsi Kalbar.
Berkat komunikasi yang baik antar DSPPA dan Camat Badau dalam mencari tau informasi mengenai keluarga korban, serta dukungan Pemerintah daerah Kapuas Hulu yang juga turut serta membantu dalam memfasilitasi transportasi korban dari Putussibau menuju Badau didampingi Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Pelindungan Anak bertolak ke Kecamatan Badau pada Selasa 12 April 2022. Korban akan diserahterimakan kepada pihak keluarga yang berdomisili di Kecamatan Badau Kabupaten Kapuas Hulu.