
Badan Keuangan dan Aset Daerah melaksanakan kegiatan Penandatanganan Surat Perjanjian Kerja (SPK) Tenaga Kontrak Badan Keuangan dan Aset Daerah di Aula Badan Keuangan dan Aset Daerah Senin, 11/04/2022 jam 08.30 WIB.

Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah menyampaikan bahwa setiap awal tahun selalu melaksanakan kegiatan Pendatanganan Surat Perjanjian Kerja (SPK) untuk Tenaga Kontrak Badan Keuangan dan Aset Daerah. Surat Perjanjian Kerja memuat aturan tentang jam kerja sesuai Perbup yang baru, hak dan kewajiban dalam SPK, menjaga rahasia pekerjaan dan berkomunikasi yang baik selama bekerja.
Tenaga Kontrak harus mempunyai komitmen dalam bekerja untuk kemajuan Badan Keuangan dan Aset Daerah, baik buruk nama instansi ada pada kita bersama. Kepada Tenaga Kontrak agar dapat bekerja dengan lebih baik dan penuh rasa tanggung jawab dan juga berdisiplin serta selalu menjaga etika dalam bekerja, sesuai dengan uraian tugas yang telah diberikan.