Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Kapuas Hulu mengikuti rapat Secara daring yang diadakan Direktorat Pol PP Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan menyelenggarakan Rapat Penyusunan Revisi Permendagri Tentang Standar Teknis Mutu Layanan Dasar Sub Urusan Trantibum di Provinsi dan Kabupaten/Kota yang dibuka secara resmi oleh Direktur Jenderal Bina Administrasi Bapak Dr. Safrizal ZA, M.Si, yang dilalksanakan secara daring (online) dan luring Jumat (8/4/2022).

Rapat ini diselenggarakan bertujuan untuk menghimpun masukan-masukan dan saran terhadap rancangan revisi Permendagri Nomor 121 Tahun 2018 tentang Standar Teknis Mutu Layanan Dasar Sub Urusan Ketenteraman dan Ketertiban Umum di Provinsi dan Kabupaten/Kota serta sebagai wadah untuk mendiskusikan berbagai permasalahan, kendala serta tantangan dalam penerapan SPM sub urusan Trantibum di daerah.

Bapak Direktur Jenderal Bina Administrasi Bapak Dr. Safrizal ZA, M.Si menyampaikan untuk menjamin kualitas pelayanan publik yang diberikan kepada masyarakat, diperlukan adanya SPM mengenai jenis dan mutu pelayanan dasar yang berhak diterima oleh masyarakat.
Kementerian Dalam Negeri selaku Pembina dan pengawas umum penyelenggaraan pemerintahan daerah memiliki arah kebijakan dan strategi yang berkaitan dengan penyelenggaraan SPM di daerah yaitu mempercepat penerapan SPM di daerah dan mendorong terwujudnya pelayanan publik yang baik di daerah.
SPM akan menjadi tolok ukur untuk dipergunakan dalam penyelenggaraan pelayanan dan acuan penilaian kualitas pelayanan serta kontrol terhadap kinerja pemerintah sebagai bentuk komitmen pemerintah kepada daerah.