DPUPR Adakan Penelusuran Inventaris Barang Milik

Facebook
Twitter
LinkedIn

Putussibau – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Kapuas Hulu (DPUPR) melalui Subbagian Aparatur dan umum  (Aset) melaksanakan Penulusuran Inventaris Barang Milik Daerah yang bernilai 0 (Nol)  pada Ruas Jalan L. Lugit yang berada di dalam Kota Kecamatan Semitau (Senin, 4 April 2022)

Pegawai yang ditugaskan untuk melakukan Penulusuran Inventaris Barang Milik Daerah tersebut adalah Abdus Syukur.IH,A.Md , Jumiyanti,S.E dan Defi Jamriyani,S.Pd. Kegiatan ini bertujuan untuk mendapatkan data informasi tentang aset yang bernilai 0 (Nol).

Informasi yang didapat dari tokoh masyarakat dan aparat desa adalah informasi nama pertama jalan L. Lugit adalah  “ UR. L .LOEGIT “, diperkirakan pembangunan jalan tersebut pada tahun 1995 dengan dana pembangunan mengunakan anggaran pemerintah yang mana kegiatan tersebut di sebut “ PADATKARYA”, status jalan L. Lugit  saat ini menjadi status  jalan Kabupaten dengan kondisi ruas jalan tersebut banyak titik yang mengalami rusak berat dan secara topografi terdapat tanjakan dan turunan dan masyarakat dan pihak desa sudah beberapa kali melakukan gotong royong memperbaiki jalan tersebut tapi karena terkendala peralatan dan pendanaan terbatasan,  jalan  tersebut dalam kondisi tidak baik sepenuhnya.

Kondisi jalan yang panjang dan lebar serta bangunan pelengkap maupun jembatan yang ada pada ruas jalan tersebut akan dijadikan data informasi awal untuk bahan kelengkapan data aset jalan dan jembatan di Dinas PUPR.

Berita Lainnya

info.kapuashulukab.go.id | develop by Diskominfotik Kapuas Hulu | © 2019  | Privacy Policy