Dinas Perikanan Menandatangani Perjanjian Kerja Dengan Petugas TPI Tahun 2022

Facebook
Twitter
LinkedIn

Dinas Perikanan melakukan penandatanganan Surat Perjanjian Kerja dengan petugas Tempat Pelelangan Ikan (TPI) yang dipusatkan di Gedung Pusat  Selimbau, Kamis (31/3/2022)

Sebanyak  7 orang tenaga kontrak Dinas Perikanan sebagai juru pungut retribusi di TPI.  Penandatanganan dilakukan antara Dinas Perikanan dalam hal ini Plt Kepala Dinas Perikanan Triwati, SP., M.Si sebagai pihak pertama dan tenaga kontrak sebagai pihak kedua.

Plt Kepala Dinas Perikanan menyampaikan penandatanganan dilakukan di gedung pusat informasi di Selimbau karena Selimbau berada di tengah lokasi TPI yang tersebar di Kapuas Hulu, yakni TPI Jongkong, Selimbau, Suhaid, Silat Hilir, dan Empaik Badau. Sehingga petugas TPI tidak perlu jauh-jauh datang ke Putussibau, untuk itu bersama tim melakukan kegiatan penandatanganan sekalian monitoring terhadap juru pungut retribusi di TPI” ungkap Plt Kepala Dinas Perikanan

Plt Kepala Dinas Perikanan menyampaikan kepada tenaga kontrak yang ada di TPI untuk dapat meningkatkan kinerja dan disiplin dalam bekerja. Meskipun di TPI belum dilakukan absensi baik secara manual dan fingerprint tetapi ada petugas dari kantor dan masyarakat yang mengawasi.

Salah satu indikator dan kinerja yang paling mudah diukur dari para petugas TPI  adalah keaktifan dalam melakukan pemungutan dan jumlah retribusi yang dipungut dan disetorkan ke kas Daerah karena berdasarkan Perda dan Perbup tentang Retribusi TPI, tujuan yang paling penting dibentuknya TPI  adalah untuk mendapatkan retribusi TPI

Selain itu Plt Kepala Dinas Perikanan juga mengingatkan kepada petugas untuk bisa bekerja dengan baik dan profesional. Karena menurutnya untuk mencari kerja saat ini sangat susah dan masih banyak diluar sana yang membutuhkan pekerjaan.

“Ini adalah kesempatan, kerjakan yang sudah menjadi kewajiban. Tanggung jawab dipikul dan kerjakan sesuai tugas yang sudah diberikan, kerjakan apa yang bisa dikerjakan. Jangan menunggu arahan baru berinovasi ” Pesan Plt Kepala Dinas Perikanan,

Plt Kepala Dinas Perikanan juga mengingatkan bahwa pemutusan tenaga kontrak bisa saja terjadi jika tenaga honorer sudah dilakukan pembinaan seperti teguran secara lisan berkali – kali namun tidak diindahkan, teguran tertulis dan pernyataan tidak puas, berkinerja sangat rendahbseperti yang sudah dilakukan tahun 2022 sebanyak 2 orang tenaga kontrak tidak perpanjang karena sudah tidak dapat dibina termasuk petugas salah satu TPI di Kapuas Hulu dan ini menjadi warning bagi yang lain.

(LP)

Berita Lainnya

info.kapuashulukab.go.id | develop by Diskominfotik Kapuas Hulu | © 2019  | Privacy Policy