DSPPA Kapuas Hulu Tidak Bekerja Sendiri Dalam Penanggulangan Kemiskinan

Facebook
Twitter
LinkedIn

Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DSPPA) memberikan materi pada kegiatan Focus Group Discussion (FGD) yang dilaksanakan oleh BAPPEDA, Selasa (29/03/ 2022). Dengan tema Penyusunan Dokumen Rencana Penanggulangan Kemiskinan Daerah Kabupaten Kapuas Hulu Tahun 2022-2027. Kegiatan tersebut merupakan kegiatan kerjasama antara Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Kapuas Hulu dengan Universitas Panca Bhakti (UPB) yang berlangsung di aula BAPPEDA Kabupaten Kapuas Hulu.

Adapun garis besar rangkaian pada kegiatan FGD ini yaitu dibuka oleh Kepala Badan Perencanaan Sosial Budaya Kabupaten Kapuas Hulu yaitu Bapak Yohanes Telajan dengan harapan kepada OPD terkait yang hadir agar dapat memberikan data untuk dapat dikerjasamakan dengan pihak Universitas Panca Bhakti, dilanjutkan dengan paparan dari pihak Universitas Panca Bhakti dimana tertapat tim kolaborasi dalam rangka Penanggulangan Kemiskinan.

Pada saat pemaparan dari tim OPD yang hadir, Kepala DSPPA menyampaikan bahwa di Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Khususnya di Bidang Sosial secara garis besar dalam penanggulangan kemiskinan dan bencana selama ini tidak bekerja sendiri melainkan bersama-sama dengan mitra terkait seperti penyluran bantuan melalui bank BRI,PT Pos, dan sebelum tahun 2022 bekerjasama juga dengan BULOG, kemudian untuk proses usulan data kemiskinan dapat dilakukan di desa melalui Kepala Desa lewat musdes atau musyawarah kelurahan yang diadakan di desa atau kelurahan, kemudian bisa juga melalui usulan Kementrian Sosial dan bisa juga melalui pendaftaran mandiri dengan melalui aplikasi SIKS-NG atau website SIKS-NG Kemensos.

Pada saat sekarang ini di desa diharuskan untuk mempunyai tenaga operator SIKS-NG desa yang bertugas memverval dan mengusulkan data orang miskin dari desanya untuk dimasukan di DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) kemudian datanya akan di periksa oleh Kemensos terkait nama dan alamatnya. Untuk proses pengajuan usulan data kemiskinan yang dilakukan melaui musdes atau kelurahan kepada DSPPA akan disampaikan juga kepada Bupati melalui Dinas Sosial Kabupaten untuk disahkan sebelum dilaporkan kepada Kemensos pusat.

Berita Lainnya

info.kapuashulukab.go.id | develop by Diskominfotik Kapuas Hulu | © 2019  | Privacy Policy