PUTUSSIBAU, kapuashulukab.go.id.com – Kepala Bidang Tata Ruang melaksanakan koordinasi pembentukan Forum Penataan Ruang Kabupaten, koordinasi dilaksanakan pada hari jumat tanggal 17 Maret 2022 bertempat diruang Kepala Bidang Penataan Ruang dan Bina Jasa Konstruksi Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Prov. Kalbar, Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Bidang Penataan Ruang dan Bina Jasa Konstruksi dan didampingi kepala Seksi Penataan Ruang.
Kabid Tata Ruang menyampaikan dengan terbitnya Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang nomor 15 Tahun 2021 tentang koordinasi penyelenggaraan Penata Ruang yang mengamanatkan Pembentukan Forum Penataan Ruang Daerah baik ditingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota.
Forum Penataan Ruang memiliki peran dalam aspek perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang. Salah satu peran strategis Forum Penataan Ruang yaitu memberikan pertimbangan untuk persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang bagi lokasi yang belum memiliki lokasi RDTR.
Penerbitan KKPR menjadi persyaratan dasar dalam pelaksanaan perizinan berusaha didaerah oleh karena itu Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu akan segera membentuk Forum Penataan Ruang Kabupaten Kapuas Hulu tutup Aspiansyah.
