Satpol PP Kapuas Hulu Monitoring Pembentukan Satgas Satlinmas

Facebook
Twitter
LinkedIn

Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Kapuas Hulu melalui Bidang Perlindungan Masyarakat (Linmas) lakukan jemput bola dalam upaya pembentukan Satgas Linmas Kecamatan Se- Kabupaten Kapuas Hulu.

Melalui Kepala Bidang Perlindungan Masyarakat Satpol PP Kab. Kapuas Hulu H. Afdhal Yasir, S.H, S.Hut, M.M menyebutkan kali ini pihaknya melaksanakan koordinasi ke Kecamatan Batang Lupar dan diterima oleh Sekcam, Rabu (23/3/2022).

Dalam pertemuan dikemukakan, pembentukan Satgas Linmas merupakan amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2020 tentang Penyelengaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat.

Kabid Linmas menambahkan Satgas Linmas mempunyai tugas, antara lain membantu melaksanakan pembinaaan Satlinmas, membantu keamanan, ketenteraman dan ketertiban, membantu dalam penanggulangan dan pencegahan bencana serta bencana kebakaran.

“Adapun tugas yang sangat strategis dari Satgas Linmas adalah membantu dalam upaya peningkatan kapasitas Satlinmas Desa/Kelurahan. Oleh karena itu, disetiap Kecamatan se-Kabupaten Kapuas Hulu perlu segera dibentuk Satgas Linmas Kecamatan,” harap Yasir.

Menurutnya, Satlinmas Desa/Kelurahan merupakan organisasi yang dibentuk oleh pemerintah Desa atau Kelurahan, yang pada dasarnya memiliki sumberdaya yang sangat strategis.

“Satlinmas dapat berperan di berbagai aktivitas pelayanan masyarakat, bahkan Satlinmas ikut berperan dalam Pemilu, sebagaimana termuat dalam Permendagri Nomor 84 Tahun 2014, tentang Penyelenggaraan Perlindungan Masyarakat.

Dengan dibentuknya Satgas Linmas Kecamatan se-Kabupaten Kapuas Hulu diharapkan Satlinmas Desa/Kelurahan dapat lebih meningkat kan lagi peran serta dan prakarsanya,” pungkas Kabid Linmas.

Berita Lainnya

info.kapuashulukab.go.id | develop by Diskominfotik Kapuas Hulu | © 2019  | Privacy Policy