Mediator Hubungan Industrial merupakan ujung tombak dalam penyelesaian perselisihan Hubungan Industrial. Selama ini fokus mediator Hubungan Industrial lebih kepada penyelesaian perselisihan, padahal ada dua tugas penting yang harus dilaksanakan yaitu pencegahan (pembinaan) dan Penyelesaian perselisihan.
Oleh karena itu pada Minggu kedua bulan Maret 2022 Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kalimantan Barat mengadakan Rapat Koordinasi Mediator Hubungan Industrial se-Kalimantan Barat (Kalbar) di Ruang Langkau Bepekat Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kalimantan Barat. Acara tersebut dihadiri oleh Sekretaris Dinas Nakertrans Prov. Kalbar beserta jajaran Disnakertrans Kalbar dan seluruh Mediator Hubungan Industrial Se-Kalbar dan pada Disnakerintrans Kabupaten Kapuas Hulu dihadiri oleh Joni Cahyadi, S.Kep.Ners sebagai MHI Ahli Muda dan Trisnawati, S.H. selaku MHI Ahli Pertama.
Kegiatan Rakor bertujuan untuk sinkronisasi pemahaman mengenai Permenpan Nomor 83 tahun 2020 tentang penilaian Angka Kredit Mediator Hubungan Industrial.
Rakor tersebut menghasilkan beberapa kesepakatan diantaranya adalah: adanya kesepakatan bersama antar MHI tentang pembuktian dokumen pemenuhan angka kredit poin berdasarkan Permenpan 83 Tahun 2020; MHI dapat melaksanakan tugas di level satu tingkat diatasnya maupun dibawahnya dari surat tugas dari Kepala Dinas; mendorong Kabupaten/kota untuk segera mengusulkan Pejabat MHI Penyetaraan untuk mengikuti Diklat MHI.