Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Kab. Kapuas Hulu di pimpin langsung oleh Kasi Ops Azmiyansyah, S.I.P melaksanakan penertiban banner, spanduk, dan Baliho kadaluwarsa di jalan Protokol wilayah Putussibau Utara dan Putussibau Selatan, Selasa (15/3/2022).

Kasi Ops Azmiyansyah, mengatakan dalam kegiatan itu pihaknya menertibkan sebanyak 9 buah baliho yang kadaluwarsa dan melanggar aturan.
“Penertiban ini juga merupakan imbas dari laporan warga via media sosial facebook karena telah terjadi kecelakaan akibat tikungan jalan terhalang oleh baliho sehingga perlu di tertibkan oleh sat pol pp untuk menjaga kebersihan dan keindahan kota.” ujar kasi ops.
Lebih lanjut ia mengatakan, baliho yang ditertibkan adalah baliho yang sudah lewat masa izin pemasangannya. Tidak hanya itu pihaknya juga menertibkan Banner, Spanduk, dan Pamflet yang sudah rusak namun tidak dicabut oleh pemasangnya. Sebelum penertiban dilakukan pihaknya telah melakukan koordinasi bersama-sama elemen masyarakat untuk bersama-sama menurunkan banner/spanduk.

Meskipun demikian, masih ada baliho yang sudah kadaluwarsa tidak mau diturunkan pemiliknya terpaksa di turunkan secara paksa. Selain itu, pemasangan spanduk dan sarana lainnya masih dilakukan dengan menempel dan memasang paku pada pohon.
“Sasarannya adalah spanduk dan banner yang telah usang, rusak, kadaluwarsa serta melanggar aturan,” ucapnya.
Ia menambahkan, penurunan spanduk tersebut akan terus dilakukan secara berkelanjutan agar Kota Putussibau bersih dan asri, tidak kumuh dengan spanduk.