SatPol PP Kabupaten Kapuas Hulu Ikuti Rakor Pemuktahiran Data Profil PPNS Secara Daring

Facebook
Twitter
LinkedIn

Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Kapuas Hulu Mengikuti secara daring  kegiatan Rapat Koordinasi Pemutakhiran Data Profil PPNS Penegak Peraturan Daerah. Rapat dilaksanakan pada Rabu s.d. Jumat, 9 s.d. 11 Maret 2022 bertempat di Hotel Orchardz Pangeran Jayakarta, Jakarta Pusat. Peserta rapat adalah 25 peserta pusat perwakilan Kemendagri dan 25 peserta daerah yakni pejabat dan staf di bidang Penegakan Perda pada Satpol PP Provinsi seluruh Indonesia yang hadir secara langsung serta 40 peserta lain yang bergabung secara virtual.

Direktur Pol PP dan Linmas  Dr. Bernhard E Rondonuwu, S.Sos, M.Si memberikan pengarahan pada peserta rapat. Beberapa hal yang disampaikan:

  1. Pemutakhiran data PPNS merupakan hal relevan yang perlu dilaksanakan di tengah transformasi digital dalam merespon disrupsi dunia;
  2. Pendataan merupakan alat penting untuk mengubungkan relasi kinerja Satpol PP dengan pemerintah pusat;
  3. Melalui data dapat diketahui hal-hal terkait PPNS dan Penegakan Perda secara detail. Misalnya jenis Perda yang ditegakkan. Sejauh ini diketahui bahwa dalam kurun waktu 6 bulan terakhir, rata-rata terdapat 26 daerah yang melaporkan kegiatan penegakan Perda kepada Kemendagri di setiap minggunya. Jumlah ini tidak seimbang dengan banyaknya PPNS yang dilantik di setiap tahunnya. Selain itu, melalui data diketahui juga bahwa dari seluruh laporan penegakan Perda yang masuk, 60% kegiatan yang dilaksanakan adalah kegiatan penegakan Perda Trantibum. Hanya 11% kegiatan penegakan Perda lainnya. Direktur mengimbau agar PPNS aktif menegakkan Perda secara keseluruhan;
  4. Sistem penyesuaian data perlu dibentuk sebagai langkah monitoring penegakan Perda yang tersinkronisasi antarstakeholders;
  5. Terakhir, melalui rapat ini Direktorat Polisi Pamong Praja dan Linmas Kemendagri mendorong agar Satpol PP aktif melaksanakan pendataan.

Berita Lainnya

info.kapuashulukab.go.id | develop by Diskominfotik Kapuas Hulu | © 2019  | Privacy Policy