Wakil Bupati Kapuas Hulu Membuka Rakor PPID Kapuas Hulu Tahun 2022

Facebook
Twitter
LinkedIn

Wakil Bupati Kapuas Hulu, Wahyudi Hidayat membuka rapat koordinasi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kabupaten Kapuas Hulu tahun 2022 di Aula Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kapuas Hulu, Rabu (2/3/2022).

Rakor tersebut dihadiri Sekda Kapuas Hulu, H. Mohd Zaini, Mediator dari Komisi Informasi Kalimantan Barat, Chatarina Pancer Istiyani, Sekretaris dan admin LAPOR dari seluruh OPD Kapuas Hulu.

Ketua Penyelenggara Rakor PPID Kapuas Hulu yang juga menjabat sebagai Sekda Kapuas Hulu, H. Mohd Zaini mengatakan bahwa dalam kebijakan pelayanan publik di Kapuas Hulu ada tiga hal yang digabungkan, mulai dari layanan informasi publik PPID, layanan pengaduan masyarakat lewat aplikasi lapor, serta sajian informasi daerah lewat portal info.kapuashulukab.go.id Hulu. “Tiga hal ini dikelola PPID Kapuas Hulu lewat berbagai sarana,” ujar Zaini.

Sekda menjelaskan bahwa PPID ada dua yaitu PPID di Kominfo dan Statistik Kapuas Hulu, lalu PPID pelaksana yakni sekretaris di masing-masing OPD. Sedangkan terkait aduan, kata Sekda, ada 10 aduan yang masuk dalam aplikasi lapor dan semua sudah direspon sesuai standar operasional prosedur yang berlaku.

Rakor ini sekaligus untuk update kebijakan baru sebagai sesama pengelola informasi daerah. Ada 77 peserta terlibat mulai dari OPD dari tingkat kabupaten hingga kecamatan, bahkan instansi vertikal yang ikut via daring.

“Dalam rakor ini ada pemberian penghargaan bagi PPID pelaksana yang produktif dan menyajikan informasi secara baik. Selain itu ada sosialisasi dari Komisi Informasi Kalbar disusul rapat untuk uji informasi yang dikecualikan Pemda Kapuas Hulu,” tuntas Sekda Zaini.

Sementara itu Mediator Koordinator Bidang Advokasi, Sosialisasi dan Edukasi Komisi Informasi Kalbar, Chatarina Pancer Istiyani, menuturkan bahwa ada 75 sengketa yang diproses Komisi Informasi Kalimantan Barat. Sengketa tersebut banyak diajukan oleh individu. “Kapuas Hulu ada satu sengketa yang sudah selesai kami mediasi, sengketa terbanyak ada di kota Pontianak. Penyelesaian sengketa terkait informasi publik ini lewat mediasi. Bila mediasi gagal Komisi Informasi yang memutuskan hasilnya.” ujarnya.

Terkait dengan Rakor PPID Kapuas Hulu, Chatarina menilai hal tersebut adalah penanda bahwa Pemda Kapuas Hulu komitmen dalam mewujudkan tata pemerintahan yang baik dan bersih. “Komisi Informasi Kalbar mengapresiasi inovasi PPID Kapuas Hulu dalam pelayanan informasi. Wujudkanlah kabupaten yang lebih informatif,” tuntasnya.

Sementara itu Wabup Kapuas Hulu, Wahyudi Hidayat menuturkan bahwa keterbukaan informasi bagi Pemda Kapuas Hulu saat ini punya nilai strategis. Ini akan mendorong partisipasi masyarakat dalam pembangunan serta membangun kepercayaan publik terhadap Pemerintah.

“PPID di setiap OPD punya andil penting dalam keterbukaan informasi. Pemda Kapuas Hulu sangat serius dalam hal ini, bahkan kami sudah letakan info publik dalam indikator penilaian RPJMD Kapuas Hulu tahun 2021-2026 untuk PPID dan PPID Pelaksana berperan aktif dalam layanan informasi publik” tegas Wabup. (Yohanes)

Berita Lainnya

info.kapuashulukab.go.id | develop by Diskominfotik Kapuas Hulu | © 2019  | Privacy Policy