Musrenbang diatur dalam Undang-Undang no. 25 tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan diatur oleh Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas untuk tingkat nasional dan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) untuk tingkat Daerah.
Dalam rangka penyusunan RKPD Kabupaten Kapuas Hulu Tahun 2023, Bappeda memfasilitasi pelaksanaan Musrenbang tingkat Kecamatan Se-Kabupaten Kapuas Hulu mulai sejak tanggal 1 Maret sampai dengan 9 Maret 2022.
Adapun Tema RKPD tahun 2023 “Peningkatan Kualitas Perekonomian Daerah Melalui Pembangunan Infrastruktur” bertempat di 23 Kecamatan di lingkungan kabupaten Kapuas Hulu serta di ikuti Stakeholder, Pemangku kepentingan yang berasal dari semua aparat penyelenggara negara (eksekutif, legislatif, dan yudikatif), masyarakat, Pemuka Agama, pemilik usaha, kelompok profesional, organisasi non-pemerintah, dan Lembaga Swadaya Masyarakat.
Musrenbang tingkat kecamatan ini dilaksanakan sebagai forum musyawarah antar pemangku kepentingan untuk membahas dan menyepakati langkah-langkah penanganan program kegiatan prioritas yang tercantum dalam Daftar Usulan Rencana Kegiatan Pembangunan Desa/Kelurahan yang diintegrasikan dengan prioritas pembangunan daerah kabupaten/kota.
Dalam setiap tahapan Musrenbang, materi yang dibahas adalah hasil/rekomendasi dari pembahasan musrenbang tahap sebelumnya, yang disingkronkan dengan Renstra Perangkat Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengan Daerah (RPJMD) dan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD), yang pada akhirnya akan digunakan sebagai bahan dalam penyusunan Rencana Kerja Perangkat Daerah (RKPD).
