Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan diwakili oleh Kepala Bidang Usaha Mikro, Ansela Sarating, SH, MH, mengikuti Rapat Penentuan Akses Lokasi Kegiatan Penanganan Akses Reforma Agraria Tahun Anggaran 2022.
Bertempat di Aula Kantor Badan Pertanahan Kabupaten Kapuas Hulu, Senin (21/2/2022) diselenggarakan rapat penentuan akses lokasi kegiatan Penanganan Akses Reforma Agraria Tahun Anggaran 2022 oleh Kantor Badan Pertanahan Kabupaten Kapuas Hulu. Rapat ini dihadiri oleh Kepala Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Kapuas Hulu, Sekretaris Dinas Perikanan, Kepala Bidang Usaha Mikro Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan, Kepala Bidang Tata Ruang Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman, Tata Ruang dan Cipta Karya, Kepala Bidang Pengelolaan Sampah dan Pertamanan Dinas Lingkungan Hidup, dan Badan Pusat Statistik Kabupaten Kapuas Hulu.
Kementerian Agraria dan Tata Ruang memiliki Rencana Strategis 2020-2024 berupa terwujudnya pengelolaan ruang dan pertanahan yang terpercaya dan berstandar dunia, dengan salah satu tujuan adalah mengatur penguasaan dan kepemilikan tanah yang berkeadilan, dengan melaksanakan reforma agrarian melalui redistribusi tanah, transmigrasi, program sertifikasi lainnya, serta bantuan pemberdayaan masyarakat. Adapun sasaran strategis berupa peningkatan manfaat pengelolaan reforma agraria.
Reforma agraria merupakan penataan kembali struktur penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah yang lebih berkeadilan melalui penataan asset dan disertai dengan penataan akses untuk kemakmuran rakyat.
Penataan asset mencakup penataan kembali penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah dalam rangka menciptakan keadilan di bidang penguasaan dan pemilikan tanah. Penataan akses melalui pemberian kesempatan akses permodalan maupun bantuan lain kepada subjek reforma agraria dalam rangka meningkatkan kesejahteraan yang berbasis pada pemanfaatan tanah, yang disebut juga pemberdayaan masyarakat.
Subjek reforma agrarian juga diarahkan pada pelaku UMKM. Hal ini ditandai dengan adanya Nota Kesepahaman antara Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional dengan Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah, Kementerian Pertanian dan Kementerian Kelautan dan Perikanan Nomor 37/SKB/XII/2017; Nomor: 593/9395/SJ; Nomor 14/KB/M/KUKM/XI/2017; Nomor 07/Mou/HK.220/M/12/2017; Nomor 16/MEN-KP/KB/XII/2017 tanggal 27 November 2017 tentang Pemberdayaan Tanah Masyarakat bagi Pelaku Usaha Mikro dan Kecil, Petani, Nelayan dan Pembudidaya Ikan.
Nota Kesepahaman tersebut ditindaklanjuti dalam bentuk Perjanjian Kerja Sama antara Direktur Jenderal Hubungan Hukum Keagrariaan, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional dengan Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri, Deputi Bidang Pembiayaan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah, Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Kementerian Pertanian, Direktur Jenderal Perikanan Budidaya Kementerian Kelautan dan Perikanan tentang Pelaksanaan Pemberdayaan Tanah Masyarakat Bagi Pelaku Usaha Mikro dan Kecil, Petani, Nelayan dan Pembudidaya Ikan Nomor 29/SKB-400/IV/2018, 500/1738/Bangda/2018, 01/PKS/Dep.2/IV/2018, 03/MoU/OT.160/B/04/2018, 01/PKS/DJPT-KKP/IV/2018, 01/DJPB-KKP/PKS/IV2018.
Tahapan Kegiatan Penanganan Akses Reforma Agraria Tahun Anggaran 2022 di Kabupaten Kapuas Hulu meliputi penetapan lokasi, penyuluhan dalam rangka akses reforma agrarian, pemetaan sosial, penyusunan model, pendampingan penangangan akses reforma agrarian, penyusunan data penerima akses reforma agrarian, dan penyediaan tenaga pendamping atau Field Staff Pemberdayaan.
Jumlah target dan lokasi kegiatan penanganan akses reforma agrarian Kabupaten Kapuas Hulu sebanyak 1.200 Kepala Keluarga (KK) dengan rincian: , tahun 2021 sebanyak 600 KK, tahun 2022 sebanyak 600 KK. Pada tahun 2021, lokasi kegiatan penanganan akses reforma agrarian berada di Desa Tekudak, Kecamatan Kalis, Desa Sekubah dan Desa Benuis, Kecamatan Selimbau, Desa Jongkong Kiri Hulu, Kecamatan Jongkong, Desa Sungai Abai, Kecamatan Batang Lupar, Desa Nanga Lot, Kecamatan Seberuang, dan Desa Lubuk Antuk, Kecamatan Hulu Gurung.
Untuk tahun 2022, penentuan lokasi kegiatan masih akan dibahas lebih lanjut dengan memperhatikan sinergitas lokasi yang menjadi binaan program kerja dari Perangkat Daerah Kabupaten Kapuas Hulu.